![]() |
Pembongkaran kantor milik Perumda Tirta Bhagasasi yang berlokasi di Jl.irigasi Poncol Margahayu Bekasi Timur |
inijabar.com, Kota Bekasi- Sorotan publik terus disuarakan pada proses pembongkaran bangunan kantor milik Perumda Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang sudah diserahkan ke Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi diduga menjadi bancakan oknum pejabat Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.
Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi atau biasa disebut Mandor Baya mengungkapkan hal tersebut. Pasalnya, kata dia, pembongkaran bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Irigasi Poncol Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat tanpa aturan yang jelas.
"Pembongkarannya itu dibongkar tanpa aturan yang jelas atas keberadaan asetnya,"ungkapnya. Selasa (3/6/2025).
Pihaknya sempat mempertanyakan kepada pihak Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, dalam hal ini Dirut Pemuda TP Ali Imam Faryadi atau biasa dipanggil Awenk yang dianggap bertanggung jawab atas pembongkar bangunan yang tercatat sebagai aset Pemkot Bekasi.
"Kami sudah mencoba konfirmasi kepada Perumda TP, namun Dirutnya Aweng terkesan menghindar,"ujarnya.
Atas temuannya itu, kata Mandor Baya, pihak sudah bersurat kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk meminta pihak Kejaksaan turun tangan atas dugaan penggelapan dari hasil pembongkaran bangunan yang harusnya tercatat sebagai aset Pemkot Bekasi.
"Karena bangunan yang awalnya dimiliki Perumda Tirta Bhagasasi sudah diserahkan ke Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi,"tambahnya.
Mandor mengaku, LSM Tri Nusa sudah menyurati tentang pembongkaran aset Poncol yang sudah kita layangkan baik ke Dirut PDAM Tirta Patriot, Sekda Kota Bekasi, Kepala Inspektorat Kota Bekasi.
"Dan kami juga sudah Konfiirmasi ke Dirut PDAM Bhagasasi terkait aset pembongkaran yang semuanya mengaku tidak tau dan aset nya pun di Bhagasasi tidak ada sepotong batu puing pun tidak ada,"ungkap Mandor Baya.
"Jadi kalau semua jawabnya kurang tau tentang aset pembongkaran cabang Poncol ini gimana, Lah ini aset Negara aset daerah, bukan Aset warisan. Ini aset negara yang ada pertanggungjawaban nya,"tutup Mandor.
Berdasarkan investigas aset terdapat aset di cabang Poncol berupa instalasi pelayanan air (IPA) Pompa intake WTP, WTP Beton 200 lps, WTP baja 100 lps, LAB, bangunan atau gedung kantor, panel listrik, genset, yang ada di cabang Poncol yang seharusnya ada di aset Pemkot Bekasi karena sudah diserahkan dan di Paripurna kan penyerahan secara utuh Dari Pemkab Bekasi ke Pemerintah Kota Bekasi.(*)