Hanya Ringkus Keroco, LSM Jeko Sebut Pesimis Kasus Alat Olahraga Bisa Seret Aktor Intelektual

Redaktur author photo
Dua tersangka kasus korupsi alat olahraga tahun 2023 di Dispora Kota Bekasi yang merugikan negara senilai Rp4,7 miliar

inijabar.com, Kota Bekasi- Meski Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Kasie Intel nya mengatakan, tidak ada hubungannya pemberian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh BPK RI yang diterima Pemkot Bekasi dengan kasus penanganan korupsi alat olahraga tahun 2023 senilai Rp4,7 miliar.

Namun, masyarakat sudah mulai pesimis kasus ini akan terlokalisir hanya pada tersangka mantan Kadispora AZ,  MAR dan Dirut PT.CIA AM saja. 

Hal itu dikatakan Ketua LSM Jendela Komunikasi (Jeko) Hendrik mensikapi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi alat olahraga.

Padahal, kata Hendrik, modus operandi kasus korupsi alat olahraga tersebut diduga dilakukan secara berjamaah baik eksekutif tingkat kepala daerah dan oknum anggota DPRD Kota Bekasi dari satu fraksi partai penguasa.

"Suara masyarakat sudah pesimis kasus ini bisa membongkar dugaan korupsi berjamaah tidak hanya mantan Kadispora dan anak buahnya sama direktur utama PT.CIA. Kita menduga diraihnya WTP untuk Kota Bekasi di tengah kasus korupsi ini pasti untuk memutus keterlibatan aktor intelektual nya baik di eksekutif maupun legislatif,"ungkapnya. Senin (2/6/2025).

"Logika saja. Tidak mungkin seorang Kadis bisa memutuskan sendiri proyek kategori lelang umum bernilai lebih dari 5 miliar. Pasti lapor dan diperiksa pimpinannya dan juga dikawal oleh oknum dewan di DPRD nya,"sambung Hendrik.

Hendrik juga menilai harapan hanya pada Tersangka mantan Kadispora AZ untuk terbongkar nya semua pihak yang menerima aliran uang bancakan proyek alat olahraga itu.

"Kalau Tersangka 'nyanyi' bisa saja akan terbongkar. Tapi kalau Tersangka menutup dan pasang badan. Ya kita lihat saja nanti di persidangan,"cetusnya.

Hingga kini Kejari Kota Bekasi belum memberikan keterangan atas hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di Kantor PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), Medansatria, Kota Bekasi, selaku perusahaan pelaksana kegiatan pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, mulai dari catatan keuangan perusahaan, dokumen pemesanan alat olahraga dan sebagainya. Seluruh dokumen dikemas dalam 40 bundel berkas.

Terakhir Kepala Seksi Intel Kejaksaan,Riyan Anugrah mengatakan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi-saksi dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) Dispora.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi dari unsur ASN Pemkot Bekasi,"kata Riyan, Kasi Intel Kejaksaan yang belum dapat menyebut siapa-siapa ASN yang diperiksa sebagai saksi.

Saat ditanya kapan pemeriksaan Anggota DPRD yang diduga terlibat, Riyan mengaku belum bisa berikan informasi soal kapan dan siapa-siapa saja anggota DPRD Kota Bekasi yang saat itu sempat membagikan Alat olahraga kepada warga, termasuk siapa pemilik Pokir pengadaan alat olahraga yang merugikan keuangan daerah Rp4.7 miliar APBD TA-2023.

"Belum dapat kita infokan, tunggu dan tongkrongin saja,"ucap Riyan.

Informasi yang berbeda diberikan kejaksaan awalnya bahwa pengadaan tahap kedua merupakan sumber dana bagi hasil pajak. Padahal informasi yang ada, jika pengadaan alat olahraga tahap ke-II merupakan Pokir oknum Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019 - 2024.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini