Soal Potongan Honor TPP Guru P3K, Kalau Sudah Disosialisasikan Pasti Ga Ribut

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait adanya informasi pemotongan honor TPP ke 13 bagi guru PPPK di Kota Bekasi dikomentari Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Warsim. Kamis (5/6/2025).

"Berkenaan dengan berita tersebut dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan pajak PPPK,"tulis Warsim.

Dia menerangkan, 1. Berdasarkan PMK Nomor 202/pmk.05/2020 pasal 24 ayat 1 bahwa Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Yang ke 2. Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023 pasal 5 ayat 3 huruf a bahwa Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa: seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur ( overtime) dan penghasilan sejenisnya;

"3. Pemotongan PPH 21 dikenakan atas akumulasi penghasilan kena pajak berupa gaji+tpp+gaji 13+tpp 13,"terang Warsim.

Dia juga menyebut, aturan tersebut sudah diberlakukan dan disosialisasikan.

"Beda jika PNS pajaknya separu ditanggung oleh pemerintah sedangkan PPPK dibebankan pajaknya masing-masing PPPk itu sendiri,"tandasnya.

Pernyataan Warsim tersebut dibantah Tiur Basani yang merupakan salah seorang guru PPPK di Kota Bekasi.

"Nggak pernah sosialisasi makanya ribut di THR Lebaran,"cetusnya.

Guru di sebuah SD Negeri ini juga mengungkapkan,  dulu aja TPP Rp4.5 juta potongan nya cuma Rp250 ribu.

"Kenapa setiap bulan tidak potong nya 560 aja. Kenapa cuma THR dan gaji 13. Gaji Rp Rp3 juta malah ngak kena pajak. Pertanyaan kalau PPh21 diterapkan kenapa tiap bulan (potongannya) hanya Rp 139 ribu - Rp 150 rbu,"tanya nya heran.

"Kenapa THR dan gaji 13 potongannya Rp500 ribu. Terus kan TPP kan udah ada potongan nya sendiri kenapa diakumulasi lagi. Contoh TPP bulan Juni  kan sudah ada PPh 21 di potong Rp 139 ribu. Terus dapat TPP 13 kenapa jadi Rp560 ribu, kan sama pakai PPh 21,"sambung Tiur.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini