Pasar Kranji Baru, FPPKB; Revitalisasi Oke, Pungli No

Redaktur author photo
Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Kranji Baru ini dituding FPPKB ada praktek pungli.
inijabar.com, Kota Bekasi- Forum Pedagang Pasar Kranji Baru (FPPKB) mengungkapkan persetujuannya dengan rencana revitalisasi Pasar Kranji Baru. Dengan syarat prosesnya harus transparan, akuntable, dan tidak membebankan pedagang.

"Kami sepakat lah rencana revitalisasi pasar Kranji Baru. Tapi harus sesuai aturan dan jangan membebani para pedagang. Seperti soal harga kios yang dibandrol Rp15 juta-20 juta. Lah itu kan harus ada SK (surat keputusan) Walikota Bekasi untuk menentukan harga kios. Jadi belum ada SK soal harga resmi kios eh sudah berani memungut harga kios ke pedagang."beber salah satu pengurus FPPKB, Wawan. Kamis (2/5/2019).

Jadi pungutan yang dilakukan oknum Koperasi Pasar (Kopas), kata Wawan, sebesar 13,5-15jt per lapak Ironisnya Dinas Indag (Industri perdagangan) menerbitkan surat yang sama persis seperti yang pedagang punya.

"Logika sederhananya jika bentuk dan fisik surat apalagi tertera nama Pasar Kranji Baru. Pastilah surat di lokasi yang sama seperti yang pedagang punya. Namun setelah ditelusuri dan dicari keberadaan kios. Rekan pedagang kaki lima (PKL) yang sudah menyetor uang sebesar Rp13,5jt -15jt ke oknum KopPas fisik kios nya tidak ada."tuturnya.

Dia mencontohkan, salah satu pedagang bernama Pohan yang sudah menyetor Rp30jt untuk dua lapak mendapat surat dengan lokasi si LP 137 dan LP 138.

"Padahal dr denah, yang ada LP di Pasar Kranji hanya sampai 126. Contoh lain ada yang nendapatkan tempat di Blok C5, setelah dikroscek lokasi Pasar blok C5 tdk ada. Yg ada blok C1 s/d C4.;"ungkapnya.

Dugaan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima yang berjumlah 244 orang. Itu menurut pengakuan bendahara RWP Pasar Kranji Baru, Sri Mulyono

"Jumlah 244 PKL yang menjadi korban bisa lebih banyak lagi karena sampai sekarang masih berlanjut pungli tersebut.,"tandasnya. 

Terpisah, Ketua Kopas Kranji Baru, Aminudin membantah lembaganya melakukan pungli. Menurut dia, yang dilakukan hanya membantu pedagang agar memiliki kios. 

"Kalau koperasi tidak pernah mungut (uang.red) tapi koperasi itu membantu anggota nya yang minta di bantu agar dapat tempat berdagang di TPS. Maka harus ada bukti surat HPTD nya karena swadana .. legal .. itu dan syah .. dan selama ini belum ada keberatan masalah itu."ujar pria yang akrab disapa bang Arek ini.

Dia menjelaskan, pungutan nya tidak di dalam pasar dan memang tidak ada yang dijual. Kecuali yang di TPS .. bawah itu dalam pasar induk ma tetap masih blm pernah ada.

"Bagihan dari swadana TPS semua -mua nya .. HPTD jelas karena itu tanda bukti nya kalau tidak punya HPTD maka itu PKL bukan tanggung jawab koperasi. Nanti kalau sudah selesai direvitalisasi pasar ya sama bareng kan dari nol semua penghuni baru mau pun lama .. kan pasar konon masa berlaku nya sudah berakhir November 2018."pungkasnya.

Banyak pihak menilai polemik proses reviralisasi Pasar Kranji Baru antara pedagang dengan  Dinas Indag, RWP dan Kopas bukan terkait setuju atau tidak setuju rencana revitalisasi. Tapi lebih kepada komunikasi yang tidak berjalan baik dan transparan antar pihak. Lahirnya FPPKB simbol krisis kepercayaan pedagang kepada pengurus RWP dan Kopas. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini