Pengelolaan Air Tanah Milik Kemala Lagoon, Diduga Terjadi Pembiaran dari DLH Kota Bekasi

Redaktur author photo
Salah satu lokasi pengelolaan air milik Grand Kemala Lagoon di wilayah Rt06/03 kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Kota Bekasi.
inijabar.com, Kota Bekasi- Pengelolaan penyediaan air bersih di Grand Kemala Lagoon diduga menyedot ribuan liter air dari beberapa titik lokasi.

"Saya menduga lebih dari 12 titik lokasi untuk menyedot air tanah guna memenuhi kebutuhan air di atas 2 ribu liter per hari,"beber Ketua Umum Amphibi, (Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia) Salim Tanjung pada inijabar.com. Jumat (24/5/2019).

Dirinya menyayangkan sikap Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang seolah membiarkan terjadinya penyedotan air tanah secara ilegal.

"Kalau mereka bikin ijin nya untuk 1 titik lokasi penyediaan air. Pasti realitasnya lebih dari satu lokasi penyedotannya. Bahkan ada apartement di Bekasi yang memiliki lebih dari 12 titik. Biasanya a kedalamannya mencapai lebih dari 300 meter dari permukaan tanah."jelasnya.

Menurut Tanjung, seharusnya saat memberikan ijin-ijin seperti Amdal dilihat dan dikaji terlebih dahulu bagaiamana SIPA (Surat Ijin Pengelolaan Air) nya. Jangan sampai menabrak aturan.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini