Salah satu lokasi pengelolaan air milik Grand Kemala Lagoon di wilayah Rt06/03 kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Kota Bekasi. |
"Saya menduga lebih dari 12 titik lokasi untuk menyedot air tanah guna memenuhi kebutuhan air di atas 2 ribu liter per hari,"beber Ketua Umum Amphibi, (Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia) Salim Tanjung pada inijabar.com. Jumat (24/5/2019).
Dirinya menyayangkan sikap Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang seolah membiarkan terjadinya penyedotan air tanah secara ilegal.
"Kalau mereka bikin ijin nya untuk 1 titik lokasi penyediaan air. Pasti realitasnya lebih dari satu lokasi penyedotannya. Bahkan ada apartement di Bekasi yang memiliki lebih dari 12 titik. Biasanya a kedalamannya mencapai lebih dari 300 meter dari permukaan tanah."jelasnya.
Menurut Tanjung, seharusnya saat memberikan ijin-ijin seperti Amdal dilihat dan dikaji terlebih dahulu bagaiamana SIPA (Surat Ijin Pengelolaan Air) nya. Jangan sampai menabrak aturan.(*)