Soal Sprindik SPPD dan Bimtek Fiktif Anggota DPRD Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta - Meski telah melakukan audensi dengan Kajari Purwakarta Dan Panitra Pengadilan Tipikor Bandung terkait mandeknya pemeriksaan 45 anggota dewan Purwakarta yang terlibat kasus SPPD dan Bimtek fiktif beberapa waktu lalu. Beberapa aktifis peduli keadilan akan meneruskan laporannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta.

"Kami merasa ada kejanggalan atas ucapan Kajari Purwakarta tentang penerbitan sprindik baru untuk ke 45 minus 1 pimpinan dan anggota dewan di Purwakarta, sehingga kami langsung datangi Pengadilan Tipikor untuk meminta penjelasan kebenaran apa yang dikatakan Kajari Purwakarta, " ucap Zaenal Abidin salah satu aktifis yang mengawal kasus tersebut.

ZA mencoba memahamkan kosntrksi hukum dalam tupoksi antara Pengadilan dan Kejaksaan, pemahamannya bahwa tugas Hakim adalah memutus perkara dan tugas Jaksa adalah melakukan penuntutan beserta seluruh implikasi nya.

Ada yang menggelitik dan membuat heran peserta Audance atas pernyataan Kajari Purwakarta saat para Audance menanyakan kenapa tidak segera diterbitkan SPRINDIK baru untuk anggota DPRD dan unsur Pimpinan DPRD Purwakarta.

Kajari terkesan sekenanya menjawab pertanyaan tersebut dengan statemen nya. 

“saya hawatir bila SPRINDIK baru diterbitkan, maka kedua terdakwa Rifai dan Hasan akan melakukan upaya PK” ucap ZA menitukan perkataan Kajari Purwakarta.

Lanjut Zaenal, lalu pertanyaannya apa korelasi antara sprindik baru dengan PK tersebut?. Bukankah upaya hukum baik Banding, Kasasi, dan bahkan PK adalah hak terdakwa yang diatur oleh Undang-undang.

"Kami Komunitas Masyarakat Purwakarta meminta kepada Kajari Purwakarta menunaikan tupoksi nya yaitu menegakan keadilan dan memberi rasa keadilan, yaitu seret seluruh orang yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini," tandasnya.

Berbekal hasil ketemuan dengan Panitera PN Tipikor Bandung bilamana Kajari Purwakarta tetap tidak menindak lanjuti kasus SPPD dan Bimtek fiktik ini, pihaknya akan segera mendatangi Kejagung  untuk menuntaskan kasus ini.

"Pemberkasan surat akan kami layangkan untuk Kejagung yang ditembuskan kepada : Jaksa Pengawas Kejagung, Kajati Jabar, dan KPK," ancamnya.

Senada dikatakan Awod Abdul Ghani salah satu tokoh Komunitas Masyarakat Purwakarta. Kajari saat itu  menyampaikan bahwa untuk menerbitkan sprindik baru bagi 45 anggota DPRD harus menunggu penetapan dari Pengadilan TIPIKOR Bandung.

"Makanya tanggal 16 Mei kemarin kami kejar ke PN Tipikor, alhasil Panitra menjelaskan bahwa PN Tipikor tidak mengeluarkan Penetapan sebagaimana yang dimaksud oleh Kajari Purwakarta, Nah ada apa dengan Kajari Purwakarta, kok statemen nya bertolak belakang dengan Pengadilan Tipikor?,"ucap Awod dengan mimik yang menunjukan keheranan. (Cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini