Warga Pekayon Ini Alami Kebutaan Sejak 2017 Diduga Akibat Pembangunan Lagoon

Redaktur author photo
Rojak (64) warga RE 03 Pekayon Jaya kini mengalami kebutaan pada matanya dugaan dampak pencemaran udara dari pembangunan Apartemen Lagoon.
inijabar.com Kota Bekasi- Sudah dua tahunan Rojak (64) warga Rt 006 Rw 03 no 39 kelurahan Pekayon Jaya, kecamatan Bekasi Selatan itu tidak bisa melihat dengan sempurna lagi.

Rumah Rojak hanya dibatasi dengan tembok dengan lahan pembangunan Apartemen Lagoon.
Pihak keluarga menduga kebutaan pada mata nya diakibatkan debu cor an yang keluar dari sebuah batching plan pembangunan Apartemen Lagoon, yang persis ada disebelah rumah tinggalnya. Meski saat ini batching plan tersebut sudah dirubuhkan pengembang.

"Sejak tahun 2017 asap nya kedua mata saya ga bisa lihat sama sekali. Lalu diperiksa di RSUD pakai KS (kartu sehat.red), Namun masih terasa perih tuh mata saya. Lalu setelah bulak balik berobat ke RSUD akhirnya disarankan untuk di operasi."beber Rojak. Kemarin (10/5/2019).

Pasca operasi sebelah kanan mata nya berangsur membaik. Namun sebaliknya mata sebelah kirinya hingga kini masih tidak bisa melihat.

"Setelah di operasi cuma sebelah kanan aja (matanya.red) yang sudah sembuh. Tapi yang sebelah kiri tetap tak bisa melihat. Bahkan kadang-kadang terasa perih,"ungkapnya. 

Sebetulnya, kata dia, matanya yang sebelah kiri juga sudah dioperasi.yang kedua kali. Namun tidak ada perubahaannya.

Sebagai informasi,  tempat tinggal Rojak memang hanya dibatasi tembok pemisah dengan area pembangunan Lagoon meski saat ini batching plan nya sudah dirubuhkan oleh pihak Lagoon.

Rojak mendesak agar pihak Lagoon bertanggung jawab dan ada kompensasi terhadap dirinya dan juga warga lingkungan sekitarnya yang juga berdampak sesak nafas (ISPA).

"Selain saya disini ada juga warga yang sesek napas. Saat pembangunan Lagoon. Sampe sekarang tidak ada kompensasi dari Lagoon."ujarnya.

Selain Itu, sambung Rojak, dirinya minta lahan rumahnya bisa dibebaskan atau dibeli oleh pihak Lagoon.

"Iya daripada dampaknya seperti ini lingkungan juga sudah tidak sehat. Baiknya mah rumah saya dibebaskan saja yah dibayarin dah gitu,"harapnya.

Sementara itu, ketua Indonesia Fight Coruption (IFC) Intan Sari Geny mendesak pihak Apartemen Lagoon unuk bertanggung jawab terhadap persoalan lingkungan masyarakat sekitarnya.

"Saya melihat dampak pencemaran udara dan lingkungan dari pembangunan Lagoon itu sudah tidak sehat. Sya heran kok bisa ijin Amdal nya, ijin LH nya bisa keluar. Saya berharap Lagoon memberikan kompensasi pada warga yang terdampak itu,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini