BEM Jabodetabek Sepakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Redaktur author photo

inijabar.com,Jakarta- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa kampus di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menghimbau publik untuk tidak terpengaruh hoax, provokasi dan melakukan tindakan anarkisme, menyikapi hasil dari sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019. 

Menyikapi kekhawatiran terjadinya kerusuhan paska keputusan MK tersebut, Gabungan BEM se-Jabodetabek menggelar acara diskusi kebangsaan dan silaturahmi dengan tema utama.

"Menolak Kerusuhan Demi Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia" di Hotel Arosa Arosa Hotel, Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) kemarin.

Ketua  HMI Komisariat Universitas Muhammadiyah, Rahmat yang juga mewakili BEM dari beberapa kampus di Jabodetabek mengatakan, elemen mahasiswa harus menjaga persatuan, persaudaraan serta menolak segala bentuk perpecahan bangsa. 

"Kita harus melahirkan kembali Indonesia yang damai paska pesta demokrasi," kata Rahmat seusai acara diskusi.

Acara diskusi ini juga menghadirkan pembicara dari elemen perkumpulan pemuda, pelajar, pengusaha, hingga pemerhati hukum milenial, diantaranya Ginka Febriyanti Ginting, Ketua Gerakan Cinta Indonesia, Riyan Hidayat, Sekjen Perkumpulan Gerakan Kebangsaat, Muhammad Arifin, Presiden Mahasiswa Universitas Juanda Bogor, Sobihin, Pimpinan Lembaga Generasi Muda Indonesia, Richard Achmad, dan Ketua Umum Jakmania 2014-2017.

Sementara itu, Pemerhati Hukum, Gracia Panggabean SH, alumnus Universitas Pancasila menyatakan, bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang menjunjung kebhinnekaan.

"Bangsa Indonesia selalu menjunjung tinggi tinggi ke Bhinekaan. Saya berharap kita semua dapat mencintai indahnya perbedaan, dan berdamai dalam kebhinekaan. Sudah bukan saatnya kita terpengaruh hoax, provokasi dan anarkisme. Saatnya kita membangun Indonesia yang unggul," kata Gracia,

Dia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum. Karenanya apapun keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi itu bersifat final and binding, yaitu final dan mengikat.

"Final yaitu tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap keputusan tersebut, dan mengikat yaitu artinya mengikat yang bersengketa dan masyarakat Indonesia karena ini adalah perkara nasional," ujar perempuan berparas cantik ini. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini