Jalur Zonasi PPDB Untuk SMK Tidak Bisa Pakai SKTM

Redaktur author photo
Sekretaris 1 PPDB, Dian Penisiani
inijabar.com, Bandung- Di Jawa Barat tercatat ada 81 zonasi, sebagian Kabupaten/Kota dijadikan satu zonasi ada juga beberapa Kabupaten/Kota dibagikan ke beberapa zonasi, semua dihasilkan dari hasil musyawarah Kepala Sekolah SMA dan SMK didampingi Kepala Dinas di wilayah terkait.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris I PPDB Dr. Dian Peniasiani.

“Calon peserta didik dapat mengenali berada di zona sesuai dengan domisili yang disediakan, dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, pertama jalur zonasi dengan kuota 90%, memperioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75%) di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) sebesar 20% dan kombinasi jarak dan prestasi akademik sebesar 15%,” jelasnya. 

Untuk mengenali lebih dekat, maka para orang tua harus memahami posisinya melalui radius google map.

“Zonasi itu sama dengan kuota, ketika display di website ketika siswa sudah mendaftar maka ada pergerakan real time yang bisa dilihat, bagaimana positioning orangtua, di website tersebut selalu ditampilkan per jalur, jalur zonasi berbasis jarak itu akan ditampilkan secara priodik tidak setiap hari, misalkan jarak terdekat di SMA I, maka terdapat jarak terdekat, jarak rata-rata dan jarak terjauh dari pendaftar,” terangnya.

Orangtua bisa dilihat jarak terdekat , rata-rata dan terjauh tersebut. Sehingga orangtua bisa memprediksi jarak dari sekolah ke rumah berapa meter.

Jika posisinya terjauh, maka calon peserta didik bisa memlih pilihan kedua.

“Pilihan SMA dapat dipilih melalui 3 jalur zonasi, dari 3 pilihan sekolah itu wajib dalam untuk zonasi 1 dan 2, pilihan 3 boleh keluar tetapi pilih zona yang terdekat, misalkan kota pillihan 1 dan 2 di Kota Bandung, dan pilihan ketiganya di Cimahi, maka pilihan ketiga ini hanya untuk penyaluran manakala ada kuota,” terangnya.

Dian menyampaikan untuk jalur prestasi dengan kuota 5%, dibagi menjadi 2,5% prestasi UN atau 2,5% non UN, jalur prestasi juga ditentukan tiga pilihan, pilihan 1, 2 dan 3 bisa di dalam zonasi atau di luar zonasi tapi maksimum 2 zonasi saja.

“Sedangkan untuk jalur perpindahan orangtua dengan kuota 5%, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orangtua calon peserta didik,” tegasnya.

Jalur perpindahan pilihannya juga tiga, manakala kuotanya masih ada, berbeda dengan jalur zonasi prestasi, untuk jalur perpindahan, pendaftarnya dari zona lain, misalnya orang Bogor bersekolah di Kota Bandung, sudah berbeda zona atas alasan perpindahan tugas orangtua, atau keluar dari domisili kecamatan.

“Misalkan ada camat Coblong kemudian pindah tugas ke Astana Anyar, itu kan pergeseran antara kecamatan, itu masih diakomodir sebagai jalur pindahan dengan memberikan surat pindah tugas,” terangnya. 

Dian juga menegaskan, Surat Keterangan Keluarga Kurang Mampu (SKTM) tidak diberlakukan.

“Surat keterangan tersebut digantikan dengan program-program pemerintahan seperti penanganan warga miskin di tingkat pusat dan daerah masing-masing sebab penanganannya menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Sejahtera,” tandasnya. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini