Pasca PPDB, Ombudsmen Akan Pantau Praktek Jual Beli Bangku Kosong

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Minggu pertama proses belajar mengajar siswa sekolah di Jawa Barat akan dipantau terutama pada setiap rombel (rombongan belajar) oleh Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat. Ombudsmen juga akan melakukan pengawasan terhadap praktik jual-beli kursi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jawa Barat.

"Praktik jual beli kursi biasanya ketahuan nanti ketika proses belajar mengajar kita akan monitoring rombelnya," ucap Kepala Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto di Kantor Ombudsman Jabar, Jalan Kebonwaru, Kota Bandung, Jumat (28/6/2019).

Dikatakan dia, satu diantara indikator praktik jual-beli kursi pada PPDB, akan terlihat dalam jumlah rombel. Jumlah rombel akan bertambah signifikan seiring dengan jumlah praktik jual-beli kursi.

"Kita akan cek yang awalnya berapa rombel kemudian setelah proses belajar berapa rombel, misalkan dari rombel 32 siswa jadi 38 siswa, kita patut curiga masuknya seperti apa," ujar Haneda.

Dia menegaskan, bilamana terbukti adanya praktik jual-beli kursi. Pihaknya akan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

"Bukan rekomendasi menganulir siswanya, tapi kita ke pelaku-pelakunya. Nanti sanksinya apa, kita serahkan ke dinas," pungkasnya. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini