Pemkot Bogor Tak Tegas, Karaoke Ini Diduga Palsukan Ijin

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bogor- Karaoke keluarga MV yang beralamat di Jln. Dr. Semeru Blok H/30/31 Menteng RT 002 RW 001 Ruko Perdagangan Cilendek Kec Bogor Barat,Kota Bogor diduga menyalahi atutan, Karaoke yang sudah berjalan satu tahun lebih ini telah lama disinyalir memalsukan dokumen Kepengurusan Perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Saat di temui Kamis lalu (13/6/2019) Ifah Manager Karaoke Keluarga MV, tidak membantah hal tersebut. Dirinya
mengaku soal perizinan room karaoke hanya 10 tapi semua room di sini ada 14 room, karena, menurut dia, 4 room tersebut 2 di gunakan untuk kantor dan 2 lagi sering terjadi trabel, seperti air AC yang sering menetes dan banyak komplain dari pengunjung.

"Makanya tidak kami gunakan untuk Operasi, hanya 10 yang di pakai untuk operasi,"ujarnya.

Lebih lanjut Ifah menjelaskan, awalnya di bawah ini tadinya akan dibangun 3 room, pas lagi urus proses surat perizinan pihak management menyarankan untuk dibuat 4 room, di atas ada space kosong buat kantor tapi tidak jadi,

"Kantor turun di lantai bawah, tadinya untuk 10 room, karena ada beberapa room yang trabel,"jelasnya.

Di singgung soal izin room dan resto, pihaknya, kata dia, awalnya mengurus dua izin sekaligus. Namun kami juga di berikan rekom oleh Bapenda untuk izin karaokenya saja sedangkan untuk izin restonya di hilangkan, karena untuk resto kami kurang aktif.

"Jadi minuman yang terjual di sini include ke dalam room dan di kenakan pajak sebesar 30%. Ditanya terkait Minol, Ifah mengatakan bahwa Pihak MV sedang melakukan pengurusan izin Minol kepada Salah Seorang Anggota Sat Pol PP yang berisial RD, dirinya menjamin bahwa surat izin akan di keluarkan dengan nilai alkohol di bawah 30% Jenis A,"tandasnya.

Pantauan tim di lapangan, Perda Minol (miniman beralkohol) belum di tanda tangani atau di Sahkan Oleh Walikota Bogor, karena untuk izin Minol tersebut di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan.(*/hl)
Share:
Komentar

Berita Terkini