Pengangkut Sampah di Bantar Gebang Ini Cerita Setor Rp1.5 Juta Per Bulan Ke UPTD LH

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bakasi- Salah satu tukang sampah berinisial MA mengungkapkan, dirinya setiap bulan menyetor Rp1,5 juta hasil pungutan uang kebersihan dari warga Rt 03 RW 03 kelurahan Bantargebang, Kota Bekasi. 

"Saya memang diperintah untuk meminta uang kebersihan pada warga di Rt 03 RW 003 dan saya setoranke UPTD Bantargebang sebesar Rp1.5 juta,,"ungkapnya. Sabtu (22/6/2019).

MA menjelaskan, dari warga iuran kebersihan sebesar Rp15 ribu per KK. Dirinya juga menuturkan ada sebagian warga yang tidak mau memberikan uang iuran tanpa kwitansi. 

"Padahal dana kompensasi pemerintah ada tapi turunnya ke LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat) di Bantar Gebang,"ucapnya.

Kondisi retribusi kebersihan yang ada di Kota Bekasi pernah disoroti ARB (Aliansi Rakyat Bekasi) Latif Mahfudin..

"Inilah pangkal kebocoran PAD dari sektor kebersihan. Tidak ada tanda terima retribusi resmi dari Pemkot Bekasi. Kebocoranya lebih dari Rp7 milyar per tahun."ungkap Latif. 

Terkait penggunaan kwitansi dengan stempel RW, Latif menegaskan, itu bisa disebut pungli (pungutan liar). Kasus MA itu baru di Satu RW bagaimana kalau se Kota Bekasi?.

"Karena yang namanya retribusi ke kas daerah harus tercatat dengan resmi. Penggunaan tanda terima retribusi harus dibuat Pemkot Bekasi. Kalau seperti kwitansi saja itu ilegal dan celah korupsi nya ada,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini