Pepen Ingatkan Pejabat Kota Bekasi Harus Tanggung Jawab Pada Tugas dan Jabatanya

Redaktur author photo
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi saat mengawal proses penandatanganan pernyataan pakta integritas pejabat pemkot Bekasi.
inijabar.com, Kota Bekasi ---  Para pejabat Essellon II, III, dan IV dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD, Kepala Bidang, Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah dan Sekretaris Kelurahan menandatangani surat pernyataan mutlak tanggung jawab jabatan di Pendopo Wali Kota Bekasi.

Hadir di acara tersebut Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang mengharapkan para pejabat harus memiliki mindset kedepan yang sudah ada di pikiran, jangan terpaku ikuti aturan yang ada berada di garis linier saja, untuk kedepannya apa yang perlu dirancang di bagian masing masing.

"Jangan datang hanya sebatas seremonial dan kewajiban kehadirannya, yang kita pikirkan umtik merubah suatu sistem  lambat, yang berubah menjadi taktis, apalagi jangan sampai melupakan tanggung jawab dan disiplin dalam komitmen" tegas Rahmat Effendi. Selasa (11/6/2019).

"Kalian para Pejabat ini disumpah dilantik melalui kitab suci masing masing, yang benar benar sakral apabila jika kalian tidak menjalankan tugas sesuai kinerja baik, kalian bermalas malasan pun itu sudah termasuk dosa dalam memenuhi tanggung jawab kerja, mari kita tanamkan perubahan baru untuk kerja taktis dari hati."sambung pria yang akrab disapa Bang Pepen.

Dalam isi surat pernyatan tersebut sesuai aturan nomor 800/032/BKPPD tanggal 14 Januari 2019, ada 3 perjanian yang telah ditandatangani yakni,
1. Dari Pakta Integritas, Kontrak Jabatan, Perjanjian Kerja, Surat Pernyataan bertanggung jawab tugas jabatan, dan Surat Pernyataan Bersedia melaksanakan tugas sebagai PA/PPK/PPTK.

2. A. terhitung 3 bulan sejak ditandatangani pernyataan mutlak ini di evaluasi 3 bulan pertama dengan skor/kepatuhan/integritas kerja yang cukup.
B. Evaluasi kedua dilaksanakan setelah monitoring hasil evaluasi pertama untuk melihat perubahan/perbaikan dan keberhasilan kinerja saya di 6 bulan terakhir. 

3. Berdasarkan point 1 dan 2 hasil penilaian kinerja tidak memenuhi pernyataan ini sebagai syarat pengunduruan diri saya. Di akhir sambutan, Wali Kota mengatakan akan memantau kinerja para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, akan dievaluasi oleh BKPPD Kota Bekasi, dan mengharapkan untuk melayani masyarakat kita berika  ya g benar benar terbaik, karena kita di gaji oleh pajak dari hasil masyarakat yang dibayarkan. (*/hum)
Share:
Komentar

Berita Terkini