Tim BPN Sebut Pembuat Situng KPU Justru Mengaku Sistemnya Lemah

Redaktur author photo
Saksi dari KPU, Marsudi Wahyu Kisworo saat memberikan kesaksiannya di sidang MK.
inijabar.com, Jakarta- Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Setiawan menyimpulkan bahwa saksi dari KPU, Marsudi Wahyu Kisworo dalam keterangan sebagai ahli di persidangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Marsudi tidak bisa menepis dugaan kecurangan dalam sistem hitung (Situng) yang dibuatnya. Bahkan Marsudi kata Iwan, dengan berani mengaku tidak bertanggung jawab atas sistem situng yang dibuatnya.

Saksi satu satunya dari KPU itu tak bisa memberi jawaban yang meyakinkan kepada kuasa hukum pemohon terutama terkait soal keamanan sistem.

Padahal disitulah masalah utama yang ingin diketahui pihak pemohon. Marsudi sebatas menjelaskan bahwa dia adalah sosok yang mendesain sistem informasi perhitungan suara (Situng).

Iwan mengingatkan, dalam sidang ini pihaknya ingin mengetahui apakah sistem informasi digunakan oleh KPU untuk menginformasikan kepada publik tentang perolehan suara aman. Sehingga, tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal.

"Apalagi saksi ahli yang dihadirkan pemohon mampu membuktikan dengan mudah bahwa sistem itu bisa diintervensi," ujarnya dilansir rmol.Jumat(21/6/2019)

Menurutnya, apabila mudah diintervensi, bisa saja data yang diinput dalam sistem tersebut tidak berdasarkan data yang benar.

"Apalagi para ahli menemukan beberapa dokumen yang di-upload di Situng itu, itu adalah dokumen hasil editan, bukan dokumen yang original," tandasnya(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini