Baru 18 Caleg DPRD Terpilih Serahkan LHKPN

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Sukabumi- Hingga saat ini baru 18 Caleg terpilih DPRD Kota Sukabumi yang menyerahkan LHKPN. Hal itu diungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Agung Dugaswara. "Laporan (LHKPN) dari caleg. Sebenarnya lebih cepat lebih baik," ujar Agus. Jumat (26/7/2019). 

Artinya, sambung dia, masih ada 17 caleg lagi yang belum menyerahkan LHKPN. Agung mengacu pada hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara.

"Dari pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan beberapa waktu lalu, sudah bisa diketahui jumlah kursi parpol dan caleg terpilih." ucapnya.

Walaupun pengumuman resmi pemenang pemilih belum ditetapkan KPU Kota Sukabumi, namun Agung berharap para Caleg yang lolos segera menyerahkan laporan harta kekayaannya.

"Penyerahan LHKPN tersebut merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum," ungkapnya. 

Menurut Agung, penyerahan LHKPN paling lambat tujuh hari pasca penetapan calon terpilih. Dia mengingatkan keterlambatan penyerahan LHKPN bisa merugikan para calon wakil rakyat yang terpilih.

"Kalau tidak menyerahkan LHKPN, pelantikannya sebagai anggota dewan akan ditunda," pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini