Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Pangandaran

Redaktur author photo

inijabar.com, Pangandaran-Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, A Tri Nugraha mengungkapkan, terkait dugaan korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan Makan Minum (Mamin) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Kejaksan Negeri Ciamis segera tetapkan tersangka.

Tri Nugraha menegaskan, uang yang diselewengkan yakni di tahun anggaran 2015 dengan nominal Rp140 Juta.

"Kerugian negara Rp140 juta, berdasarkan data yang tercatat di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,"ujarnya. Rabu (10/7/2019).

Kejaksaan Negeri Ciamis, kata Tri, sudah 90 persen melakukan pemeriksaan. Tersangka akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.

"Penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi ini memang lama karena ada proses dan tahapan panjang yang harus dilalui," beber Tri.

Pasca penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Ciamis akan menaikan perkara dugaan Korupsi di KPU Pangandaran ke penuntutan tahap 2.

"Kami sudah 90 persen melakukan pemeriksaan kasus ATK dan Mamin di KPU Pangandaran ini, tersangka akan segera kami tetapkan," pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini