KPAD Sebut Bullying Siswa di Sekolah Bahaya Bagi Perkembangan Mental

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi gelar Sosialisasi Pencegahan Bullying di lingkungan Sekolah. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diantaranya SMK Bina Prestasi Tambun Selatan (16/7), SMPIT Haji Abdul Malik Cikarang Barat (17/7), SMK Ekuintek Sukatani (18/7).

Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muh Rojak berpendapat bahwa pencegahan bullying di sekolah sangat penting disampaikan dilingkungan satuan pendidikan

"Kami pernah mendapatkan laporan pengaduan pada akhir 2018 (desember) lalu seorang pelajar kelas IX SMP swasta di Babelan pernah menjadi korban bullying oleh rekan pelajar dan guru sampai korbannya mengalami depresi berat karena dituduh berpacaran padahal sebenarnya tidak,"tuturnya. Senin (22/7/2019)

"Waktu itu kami sangat prihatin melihat kondisi depresi berat korban yang dibuli karena dalam beberapa bulan kemudian akan mengikuti Ujian Nasional SMP, kami lakukan pengawasan perkembangan psikologis bagi korban, waktu itu kami sarankan korban akhirnya dipindah sekolahnya karena masih trauma dengan sekolah lamanya, dan akhirnya berhasil kami pindahkan kesekolah SMP Negeri yang dekat dengan tempat rumah tinggal korban di Babelan, Alhamdulillah kondisinya menjadi lebih membaik." Jelasnya kepada awak media.

Lanjut Rojak Mengatakan Edukasi pengetahuan pencegahan bullying dilingkungan satuan pendidikan harus dilakukan terus menerus karena dampak bullying dapat mengancam harga diri, kepercayaan diri, terisolasi dari pergaulan hingga performa belajar yang merosot, bahkan dalam beberapa kasus, anak yang tak kuat menerima bullying lebih banyak menyendiri, depresi hingga bunuh diri.

"KPAD Kabupaten Bekasi mengingatkan kepada institusi pendidikan, orang tua, dan masyarkat untuk ikut serta menjaga anak-anak dari tindakan bullying. Perbuatan tindakan bullying masuk disebutan didalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C," tutupnya 

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Perlu diketahui bullying merupakan serangkaian aksi negatif dan agresif, dengan tujuan menggangu, dilakukan oleh satu atau sekelompok terhadap pihak yang lemah, selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan secara tersembunyi. Pelakunya dapat dijerat sebagaimana diatur Pasal 80 UU 35/2014 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (Mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini