![]() |
Penggusuran di RT 01 RW 11 Jl.Bougenvile Jakasampurna Bekasi Barat. |
Meski warga sekitar mengecam keras penggusuran tersebut yang dinilai penuh kejanggalan dan sarat kepentingan kapitalis. K Toh satu unit beko dengan leluasa menggerus rumah-rumah semi permanen yang sudah puluhan tahun sebagai tempat tinggak warga.
Dalam rilisnya R.Siregar salah satu warga yang menjadi narasumber menyebut ada kejanggalan dalam proses penggusuran tersebut. Seperti tidak adanya sosialisasi kepada warga sebelumnya. SP (surat peringatan) 1 sampai 3 turun dalam waktu sangat cepat, sekitar 3 minggu.
Beberapa hari berikutnya turun Surat Pembongkaran. Alasan utamanya karena melanggar Perda Kota Bekasi. Padahal warga sudah tinggal lama, belasan hingga lebih dari 30 tahun.
Namun, Pemkot termasuk Dinas Tata Ruang tak menggubris hal itu. Kejanggalan lainnya, rencana untuk normalisasi sungai yang lebarnya 2-3 meter, tapi anehnya malah harus menggusur semua bangunan.
Hal itu jelas menyimpang karena normalisasi itu tak masuk akal. Sebab, mestinya normalisasi itu harus dimulai dari ujung pemukiman yaitu dari bangunan Pura, Gereja Kristen Jawa, dan perumahan Jatisari yang juga melintasi pinggiran kali kecil.
Hal lainnya yaitu sarat kepentingan kapitalis. Pasalnya ada bangunan tembok, jalan akses masuk, jembatan dan trafo listrik di perumahan baru, Perumahan Casaalaia yang jelas sejajar dengan rumah warga namun tidak termasuk daftar bangunan yang bakal digusur.
Selain warga, penolakan ini didukung para aktivis, organiasi mahasiswa PMII, hingga Pemuda Pancasila. Besar harapan kami para wartawan media cetak, online, radio, tv dapat meliput penggusuran yang arogan oleh kebijakan Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Salam perjuangan.(*)