Kasus Alat Olahraga, Kejari Kota Bekasi Harus Usut Sejumlah Stempel RW Palsu di Harapan Jaya

Redaktur author photo

 

Sejumlah stempel RW di Harapan Jaya diduga palsu sebagai penerima fiktif alat olahraga.

inijabar.com, Kota Bekasi- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek alat olahraga Dispora yang merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar. Meskipun dari informasi yang berkembang dana tersebut sudah dikembalikan dengan menjaminkan empat sertifikat dan hasil patungan dari para pihak terkait.

Di luar penyidikan sejumlah elemen aktifis mahasiswa juga menemukan bukti seperti adanya beberapa stempel RW di wilayah Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara yang diduga palsu.

Ketua PMII (Pelajar Mahasiswa Islam Indonesia) Universitas Pertiwi Bekasi Dicky Armanda sudah bertemu dengan sejumlah ketua RW di wilayah Harapan Jaya yang mengaku  tidak pernah menerima alat olahraga dan stempel yang tertera di surat permintaan alat olahraga bukan milik RW nya yang sah.

"Kami sudah investigasi dan bertemu dengan ketua RW yang stempel nya dipalsukan dan nama yang tertera di surat permohonan nama tidal dikenal dan bukan pengurus RW nya,"ungkap Dicky. Senin (14/7/2025).

Dicky juga meminta tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk serius mendalami temuan stempel palsu dan penerima fiktif.

"Kalau mereka (Kejari Kota Bekasi) serius, banyak bukti dan fakta yang mengarahkan pada aktor intelektual kasus korupsi tersebut,"katanya.

Jika mau menelusuri aliran dana dari korupsi tersebut, kata Dicky, sangat mudah. Dirinya menilai Kejari Kota Bekasi masih setengah hati mengungkap kasus alat olahraga.

"Itu yang patungan mengembalikan Rp4,3 miliar kan bukan hanya AZ dan MAR, tapi aktor intelektual nya kan ikut patungan juga. Panggil dan periksa jika Kejari Kota Bekasi mau serius,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini