![]() |
Surat Edaran deri Disdik Kota Bekasi terkait penjualan seragam sekolah |
inijabar.com, Kota Bekasi - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akhirnya mengeluarkan aturan baru, yang melarang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri menjual pakaian seragam kepada siswa.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/9414/DISDIK.Set yang ditandatangani Plt. Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, pada Jumat (11/7/2025).
Dalam surat edaran tersebut, dengan tegas disebutkan bahwa satuan pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri resmi dilarang menjual pakaian seragam anak sekolah.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Nomor: 02/KB/2021, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Koperasi pada SD dan SMP Negeri.
Meski sekolah dilarang, koperasi sekolah yang sudah berbadan hukum tetap diperbolehkan menjual seragam dengan syarat ketat. Surat edaran itu menyebutkan, bahwa koperasi harus tidak memaksa orang tua/wali murid untuk membeli di koperasi sekolah.
Selain itu, koperasi wajib menetapkan harga yang wajar dan transparan, serta memberikan keringanan pembayaran khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, bagi koperasi yang belum berbadan hukum, aturan ini sangat tegas. Mereka tidak diperkenankan/dilarang menjual pakaian seragam anak sekolah di lingkungan satuan pendidikan.
Khusus untuk tempat penjualan, surat edaran mengatur bahwa aktivitas jual beli seragam oleh koperasi harus dilakukan di kantor koperasi, bukan di ruang guru. Hal ini bertujuan memisahkan kegiatan komersial dari aktivitas pembelajaran.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas penuh kepada orang tua dalam memilih tempat pembelian seragam. Surat edaran menegaskan bahwa orang tua/wali murid diperbolehkan membeli pakaian seragam di luar koperasi sekolah, sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Bahkan untuk seragam bekas, aturan ini cukup longgar. Peserta didik diperbolehkan menggunakan pakaian seragam anak sekolah milik saudara atau alumni sekolah, selama masih sesuai dengan ketentuan dan kelayakan seragam yang berlaku.
Implementasi kebijakan ini akan dipantau ketat oleh pengawas sekolah. Surat edaran menyebutkan bahwa pengawas SD dan SMP melakukan monitoring dan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
Surat edaran ini juga terpantau ditembuskan kepada Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Kota Bekasi untuk memastikan koordinasi implementasi yang efektif.
Dengan aturan baru ini, diharapkan beban biaya pendidikan orang tua dapat berkurang dan praktik monopoli penjualan seragam di lingkungan sekolah dapat dihindari. (Pandu)