Sidang PHPU Caleg Dapil Bekasi Utara Diputuskan Lanjut Hadirkan Saksi

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Sidang Putusan sela gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) untuk DPRD Kota Bekasi dapil 2 kecamatan Bekasi Utara di Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan melanjutkan perkara gugatan Caleg Golkar nomor urut 3 Sulistiadi dan juga gugatan Caleg PPP nomor urut 1, H.Nawal.

Seperti diketahui di Dapil Bekasi Utara, Caleg Golkar, Sulistiadi mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan pengurangan dan peningkatan suara yang menguntungkan Caleg Golkar nomor urut 2, Rasnius Pasaribu. Hakim MK memutuskan gugatan Sulistiadi sebagai pihak pemohon di lanjutkan besok pagi dengan menghadirkan para saksi dari pihak pemohon.
Sementara Itu, gugatan Caleg PPP, H.Nawal juga dilanjutkan. Dalam keterangannya, Nawal menduga suaranya mengalami penurunan sekitar 800 suara lebih.

"Yah lebih dari 800 suara saya hilang. Maka itu saya gugat KPU ke MK,"ujar Nawal saat ditemui di gedung MK, Jakarta. Senin (22/7/2019)
Share:
Komentar

Berita Terkini