Tagih PBB Lewat Kejari, Haeri Parani; Itu Kesan Pemkot Tak Mampu Lagi

Redaktur author photo
Anggota DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani
inijabar.com, Kota Bekasi- Kebijakan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang melakukan kerjasama MoU (Memorandum Of Understanding) dengan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi terkait penagihan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Anggota DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengakui untuk tagihan PBB hal ini memang menimbulkan perbincangan yang serius di masyarakat kota Bekasi.

"Terkesan Pemerintah Daerah Kota Bekasi tidak mampu lagi menagih tagihan PBB di masyarakat, lalu ketidak mampuan itulah maka pemerintah daerah melakukan MOU dengan Kejaksaan untuk memberukan kuasa menagih PBB yang tertunggak di masyarakat,"ujar politisi Partai Demokrat ini pada inijabar.com. Selasa (9/7/2019).

"Saya berpandangan hal ini sah sah saja pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota bekerja sama ( MOU ) dengan pihak kejaksaan tentang tagihan PBB dan hal tidak menyalahi dan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku karena institusi kejaksaan itu adalah pengacara Negara jadi pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Negara dapat / boleh bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan tagihan kepada masyarakat dan atau Pemerintah Daerah Daerah memberikan Kuasa mewakili pemerintah daerah untuk mewakilinya,"paparnya.

Dicontohkan Haeri, hal ini juga sama yang dilakukan oleh PT.PLN Persero melakukan MoU dengan kejaksaan terkait tagihan listrik. Namun, kata dia, dirinya berpandangan dari sisi wakil rakyat, MoU yang di lakukan oleh walikota dengan kejaksaan mengenai tagihan PBB, belum saatnya di lakukan.

"Saya lebih mendorong pemerintah daerah dalam hal Dinas Pendapatan Daerah lebih memaksimalkan kinerjanya kemampuan petugas lapangan untuk bekerja secara propesional, TKK (tenaga kerja kontrak) kita banyak, tinggal diberikan penyuluhan untuk bekerja dengan baik, cara berkomunikasi, melayani masyarakat dengan ramah, menyampaikan pentingnya pembayaran PBB di bayar karena hasil. pembayaran PBB itu kembali di nikamti oleh masyarakat guna perbaikan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan yang semua itu dana di mamfaatkan lagi ke masyarakat,"beber Haeri. 

Ketidak tercapainya target pendapatan PBB ini juga, sambung Haeri, disebabkan oleh kebijakan walikota menaikkan pembayaran PBB begitu besar, dan.kenaikan cukup.berpariasi mulai dari 150 persen hingga 400.persen.

"Kenaikan PBB ini dewan tidak pernah diajak sharing pendapat, yang seharusnya ada persetujuan dewan sebagai wakil rakyat, ini tiba tiba jadi perbincangan ramei di tengah di masyarakat dan tentu masyarakat bertanya kepada dewan kenapa.kenaikan PBB ini naiknya begitu.besar, sulit memberikan penjelasan karena tidak mengetahui.duduk maslahanya, kalau kita di ajak membahas tentu kami dapat memberikan pengarahan dan penjelasan kepada masyarakat,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini