Dewan Kab.Bekasi Sudah Habis SK nya Sejak Senin Kemarin, Ini Jawaban Sekwan

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih menuturkan terkait sudah selesainya periodeisasi anggota DPRD Periode 2014-2019 per tanggal 5 Agustus 2019.

Menurut dia, hingga saat ini, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014- 2019 masih memiliki kewenangan yang sah sebelum anggota DPRD periode mendatang mengucapkankan sumpah janjinya.

Kebijakan tersebut, kata Ahmad, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kemudian, ditambah lagi belum ada keputusan gubernur tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019.

"Kita kemarin sudah konsultasi ke Kemendagri bagian direktur keuangan daerah. Jawabannya, hak keuangannya hanya 60 bulan, sudah dihitung total udah berakhir kemarin, namun mereka masih mempunyai kewajiban sampai dewan periode mendatang mengucapkan sumpah janjinya," ujarnya. Selasa (6/8/2019).

Kendati demikian, ia kembali menekankan agar anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk tetap menjalankan aktifitas seperti biasa di DPRD dalam menjalankan tugas karena hal tersebut masih menjadi kewajibannya.

"Misalnya ada kegiatan-kegiatan resmi mereka tetap bisa mengatasnamakan DPRD Kabupaten Bekasi, besok nih ada Hut RI dan hari jadi Kabupaten Bekasi, mereka masih tetap hadir dalam kapasitasnya sebagai dewan," ujarnya.  

Untuk itu pihaknya berharap agar para legislator ini tetap dapat bekerja kendati telah berhentinya hak keuangan yang ia miliki.

"Harapan kita semua masyarakat dan pemerintah, kendati tak diberikan hak keuangannya, diakhir masa jabatan ini. Mereka menunjukkan bakti dedikakasinya untuk rakyat Bekasi. Selama ini juga hak-hak mereka kita penuhi semua, karena memang sudah terbentur oleh peraturan seperti itu ya mereka harus diterima," tandasnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini