Evi Akhirnya Melenggang Ke Senayan, Gugatan Lawannya Ditolak MK

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Caleg DPD RI dari Nusa Tenggara Barat Evi Mapita Maya akhirnya bisa bernafas lega. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan rivalnya yakni caleg DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad.

Gugatan Farouk itu terkait editan foto 'kelewat cantik' diduga dilakukan Evi dalam surat suara dan alat peraga kampanye.

"Menolak eksepsi termohon, pihak terkait satu dan pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Suhartoyo mengatakan, dalil gugatan diajukan Farouk adalah pelanggaran administratif yang dilaporkan ke Bawaslu. Tetapi, Bawaslu disebut tidak menerima adanya laporan pelanggaran.

Sementara, Bawaslu baru menerima laporan dugaan pelanggaran setelah hasil perolehan suara Pemilu di NTB dikeluarkan KPU. Padahal, sebelumnya, peserta pemilu atau seluruh pihak tak mempermasalahkan foto atau spesimen surat suara yang digunakan. 

"Hal ini juga sudah disetujui seluruh pihak dengan dibuktikan adanya paraf masing-masing," kata Suhartoyo.

Pertimbangan selanjutnya, majelis hakim MK berpendapat bahwa akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan calon tersebut.

"Sebab setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," terang Suhartoyo.

Sebelumnya, Farouk Muhammad melakukan gugatan PHPU atas Evi Epita Maya ke Mahkamah Konstitusi karena tidak lolos ke Senayan. Farouk menempati posisi ke lima dengan 188.687 suara.

Gugatan Farouk terdaftar dalam nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 PHP Umum DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Evi Apita Maya sebagai caleg DPD dengan suara terbanyak dianggap Farouk melakukan kebohongan dengan memanipulasi foto agar berpenampilan menarik dalam surat suara dan alat peraga kampanye.

Farouk menilai editan foto 'kelewat cantik' itu dianggap menyalahi prinsip kejujuran dalam pemilu. Selain itu, disebutkan foto yang dipakai Evi membuatnya mendapat suara terbanyak di NTB.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini