Guru Besar Ilmu Pemerintahan Daerah Tegaskan Hasil Keputusan Paripurna Ilegal

Redaktur author photo
Guru Besar UT, Profesor Hanif Nurcholis
inijabar.com, Tangerang- Guru Besar Universitas Terbuka (UT), yang juga penulis buku Administrasi Pemerintahan Daerah Prof. Hanif Nurcholis menegaskan, polemik terkait Paripurna malam takbiran DPRD Kota Bekasi pada Sabtu (10/8/2019) yang mensahkan kebijakan strategis setelah masa periodesasi selesai merupakan keputusan ilegal atau tidak sah.

"Setelah tanggal periodesasi masa jabatan dewan maka fungsi-fungsi sebagai anggota dewan sudah berakhir. Tidak boleh lagi memutuskan kebijakan strategis apapun, wong sudah habis masa tugasnya,"ujarnya saat ditemui di gedung Universitas Terbuka, jl Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Senin (19/8/2019).

Saat ditanya dampak hukum, Hanif menyatakan, bisa masuk hukum perdata juga pidana. Pasalnya yang dilanggar baik oleh eksekutif maupun legislatif adalah soal kewenangannya.

"Itu bisa dua-duanya, hukum perdata dan hukum pidana. Bahkan bisa di impeachment. Makanya saya menyarankan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri harus mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) agar ada solusi persoalan periodesasi. Karena Surat Edaran (SE) dari Mendagri bukan produk hukum,, dan tidak kuat secara hukum,"ungkap Prof Hanif. 

Hanif juga menyikapi soal klarifikasi dari Walikota Bekasi, Rahmat Effendi disebuah media online yang menyatakan hasil Paripurna itu sah karena Paripurna dilakukan pada pukul 23,00 wib. Meskipun keputusan yang diambil lewat dari jam 00.00 wib.

"Itu kan ngeles saja, ibarat orang naik motor bertiga lalu ditanya sama polisi, kenapa naik motor bertiga, dan dijawab kalau berlima kan ga muat, ya seperti itu lah ngeles namanya. Jadi kalau hukum nya pasti jangan lagi dicari-cari tafsirnya,"bebernya.

Ditambahkan Dia, logikanya harusnya sudah diantisipasi soal mepetnya waktu pengambilan keputusan dalam Paripurna. Lebih baik diserahkan kepada Sekwan materi bahasan Paripurna tersebut untuk diputuskan oleh dewan yang baru.

"Sebaiknya memang jangan dipaksakan kalau waktunya tidak memungkinkan. Jadi kalau seperti itu kan keputusannya malah ilegal,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini