Listrik Mati, HMI Bekasi Desak Pimpinan PLN Dipecat

Redaktur author photo
Ketua HMI Bekasi, Hengki Primansah
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Ketua umum BPL HMI Cabang Bekasi, Hengki Primansah menyoroti padamnya listrik selama 24 jam yang terjadi di Kabupaten Bekasi Seperti diketahui, listrik di kabupaten Bekasi padam sejak pukul 11.48 WIB 4 Agustus 2019 dan mulai berangsur menyala kurang lebih pukul 12.00 WIB 5 Agustus 2019.

Fenomena ini adalah hal yang sangat memperihatinkan dan tragis begitu banyak aktifitas perekonomian dan Industri kecil yang bertumpu pada penggunaan listrik mengalami kerugian besar.

Hampir semua aktifitas baik dari skala mikro maupun makro kabupaten Bekasi mengalami kelumpuhan total. Sudah jelas pemadaman listrik yang bukan hanya terjadi di Bekasi tapi hampir setengah pulau Jawa ini adalah kesalahan PLN, karena tidak adanya usaha preventif dan terlalu lamban dalam proses maintenance itulah masyarakat yang dirugikan.

Bahkan pemadaman ini terjadi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Sesuai dengan UU no 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan pasal 34 ayat 1 poin E Tentang hak dan kewajiban tenaga listrik, yang berbunyi, 'mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik'.

Atas dasar itulah Direktur PLN Cabang di Kabupaten Bekasi harus bertanggung jawab atas segala kerugian terhadap masyarakat kabupaten Bekasi pada khususnya.

Hengki Primansah menuntut pihak PLN bertanggung jawab terhadap kerugian yang di tanggung oleh masyarakat atau lebih baik Pimpinan Direktur PLN Cabang Bekasi Mengundurkan diri.

"Hal ini serasa penting agar kedepannya menjadi pelajaran penting agar PLN bisa bekerja secara tanggung jawab dan profesional,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini