Pengamat; Dewan Pers Jangan Gunakan Humas Daerah Sebagai Sensor Kemerdekaan Pers

Redaktur author photo

SESUAI UU Pers No . 40 tahun 1999 , Dewan Pers adalah lembaga tunggal untuk melindungi organisasi Pers seperti PWI, AJI, dan IJTI. Tidak ada dasar hukumnya Dewan Pers menghimbau lembaga pemerintah untuk hanya menerima/melayani wartawan yang UKW.

Mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik Dewan Pers tupoksinya melindungi kemerdekaan pers dan kehidupan pers dari campur tangan pihak lain. Sejak kapan Dewan Pers punya wewenang mengurusi dapur media.

UU Pers No. 40 thn 1999 tidak mengatur satu pasalpun terkait Dewan Pers sebagai lembaga pemberi perijinan sebuah perusahaan media dengan dalil istilah terdaftar. Kalaupun ada Peraturan Dewan Pers yang dikeluarkan sifatnya tidak mengikat.

Sejak kapan Dewan Pers menjadi lembaga yang mengurusi penerbitan perusahaan media. Terkait perijinan ada di ranah pemerintah. Jadi terdaftar dalam register perusahaan media yang dikeluarkan pemerintah.

Media online, digital diatur dgn UU ITE no. 19 thn 2016 ranah perijinannya di pemerintah. Lembaga penyiaran diatur oleh UU Penyiaran No. 32 thn 2002. Jadi jika Dewan Pers mengatur keharusan terdaftar dan sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) bagaimana dengan Reuters, New Channel Asia, BBC News yang pasti tidak mengantongi UKW dan terdaftar di Dewan Pers.

Dewan Pers bukan lembaga pembredelan media, justru jika ada keputusan yang diskriminatif maka Dewan Pers malah melanggar kemerdekaan pers itu sendiri.  Dewan Pers jangan jadikan Humas di pemerintahan daerah sebagai lembaga sensor kemerdekaan Pers.

Justru Dewan Pers seharusnya mengajukan judical riwiev terkait UU Pers no 40 dan UU ITE Karena sudah ketinggalan zaman. Dasar hukum yang dilakukan pemerintah yang menerima wartawan yang sudah UKW sifatnya tidak mengikat atau lemah secara hukum merujuk UU Pers No. 40 thn 1999.

Dalam UU Pers no 40 thn 1999 dikenal dgn perusahaan media yang berbadan hukum PT, yayasan atau koperasi. Dalam pelaksanaan UKW di beberapa daerah juga ada menyertakan wartawan dari perusahaan yang belum berbadan hukum atau bukan PT, yayasan atau koperasi namun tetap lolos UKW.
Organisasi pers online seperti IWO dan IMO bisa mengajukan klarifikasi ke Dewan Pers terkait kasus tersebut yang marak di beberapa daerah. Hal ini juga bertentangan dgn UU No 40 thn 1999.

Penulis: Didit Susilo, Pemerhati Kebijakan Publik dan Mantan Wartawan Senior.
Share:
Komentar

Berita Terkini