Pleno KPU Kota Bekasi, Hanya PKS dan PAN Alami Kenaikan Jumlah Kursi

Redaktur author photo

inijabar com, Kota Bekasi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Kota Bekasi terpilih periode 2019 - 2024. Selain itu ditetapkan juga perolehan jumlah kursi daru partai politik yang berlangsung di Hotel Horizon Bekasi, Rabu (14/8/2019) malam. 


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengalami peningkatan jumlah kursi. PKS sebelumnya memiliki 6 kursi, kali ini mendapat kenaikan jumlah menjadi 12 kursi. Sedangkan PAN dari sebelumnya mendapat 4 kursi, periode 2019 ini menjadi 5 kursi. Jumlah kursi PKS sama dengan yang diperoleh PDI Perjuangan yakni 12 kursi hanya saja junlah suara yang didapat PKS lebih banyak dibanding PDIP.

Sedangkan partai penguasa di Kota Bekasi yakni Partai Golkar masih sama dengan perolehan jumlah kursi periode sebelumnya yakni 8 kursi. Nasib yang sama dialami Partai Gerindra yang tetap memperoleh 6 kursi sama dengan periode 2014. Begitupun dengan Partai Demokrat yang memwperoleh 4 kursi dengan periode 2014. Pun demikian dengan PKB masih setia dengan 1 kursi.

Partai yang juga mengalami penurunan yakni PPP hanya mendapat 2 kursi dibanding periode sebelumnya memperoleh 4 kursi. 

Rapat pleno terbuka selain dihadiri Ketua dan anggota KPU Kota Bekasi, juga ikut dihadiri Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan partai politik dan juga sejumlah anggota DPRD terpilih.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, hasil pleno penetapan perolehan jumlah kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dan anggota dewan terpilih akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bekasi.

“Suratnya sudah saya tanda tangani dan sudah diserahkan ke bagian Tata Pemerintahan Kota Bekasi. Rencananya besok akan disampaikan oleh Wali Kota kepada Gunernur. Proses selanjutnya tinggal tunggu verifikasi dari Gubernur, karena usulan pelantikan disertai dengan berkas-bekas pendukung,” kata Nurul Sumarheni dilokasi, Rabu (14/8/2019). 

Ditambahkan dia, apabila semua berkas sudah lengkap dan prosesnya sudah selesai di Gubernur, nantinya Gubernur akan berkirim surat kepada Wali Kota Bekasi untuk mempersiapkan pelantikan dengan nama-nama anggota dewan yang sudah diberikan oleh KPU.

“Hanya tinggal koordinasi antara Wali Kota dengan Sekwan untuk melaksanakan pelantikan,” pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini