Rp167 Milyar Dana Desa Digelontorkan Ke Kabupaten Purwakarta 

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta - Dana Desa dalam telah dicairkan dua tahap, nyaris 100 persen. Tepatnya 99,66 persen. Dana Desa tahun anggaran 2019 di wilayah Kabupaten Purwakarta sudah terealisasikan.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwakarta, Saprudin pada agenda Media Gathering di Kantor KPPN Purwakarta, di Jalan Ibrahim Singadilaga, Kamis (15/8/2019).

"Bahkan, pada penyaluran tahap pertama mencapai 100 persen, sebesar Rp33,4 miliar. Sedangkan pada tahap kedua mencapai 99,49 persen, sebesar Rp66,6 miliar," kata Saprudin. 

Rp167 Miliar untuk Purwakarta dari total DIPA yang diserahkan kepada 64 satuan kerja di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Subang sebanyak Rp.1,947,220,729,000.

Terdapat Rp 167.398.755.000 yang dialokasikan untuk Dana Desa di wilayah Kabupaten Purwakarta, pada tahun ini. Total anggaran DIPA yang diserahkan mencapai Rp1,947,220,729,000.

Dengan rincian Dana Transfer ke Daerah Rp 76.386.769.000, dan Dana Desa Rp167.398.755.000, untuk Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan untuk Kabupaten Subang Dana Transfer ke Daerah Rp 121.180.683.000 dan Dana Desa Rp208.795.750.000.

Saprudin menambahkan, mekanisme penyaluran Dana Desa mulai dari diserahkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

"Jadi berdasarkan PP tersebut penyaluran Dana Desa tidak langsung ke rekening kas desa tapi disalurkan melalui RKUD. RKUD atau kas daerah yang selanjutnya akan disalurkan ke rekening desa," ujar Saprudin. (Cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini