Sidang UU ITE, Saksinya Tak Mau Hadir Rizal Malah Cabut Kuasa Hukum

Redaktur author photo
Persidangan dugaan pencemaran nama baik kepada Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dengan terdakwa Syahtizal.
inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap walikota Bekasi Rahmat Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan terdakwa Syahrizal dengan agenda menghadirkan saksi meringankan terdakwa yakni saudara Taswin yang dianggap oleh terdakwa Rizal, Taswin mengetahui soal ijasah walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

Namun saat di persidangan dibuka oleh Majelis Hakim, saksi Taswin tidak muncul batang hidungnya dengan alasan  minta diundang secara resmi oleh PN Bekasi.

"Saksi kami (Taswin.red) minta diundang secara resmi oleh Majelis hakim. Sesuai KUHAP, Pasal 146 ayat,"ujar Rizal mencoba berargumen dengan hakim. Rabu (7/8/2019). 

Mendengar alasan terdakwa soal ketidakhadiran saksi meringankan, Hakim menjelaskan, Pengadilan tidak punya kewenangan untuk memanggil saksi ad chart atau saksi meringankan bagi terdakwa.

"Saya sudah tahu itu aturan yang saudara sebut. Tapi begini saudara terdakwa. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memanggil saksi ad chart atau saksi meringankan. Kami hanya memberikan kesempatan bagi saudara terdakwa di persidangan ini untuk menghadirkan Saksi yang saudara anggap bisa meringankan. Jadi jangan saudara malah menyuruh kami untuk melanggar hukum,"tegasnya.

Sayangnya, Terdakwa Rizal saat diberi penjelasan seperti itu justru mengancam tidak mau melanjutkan sidang. Bahkan dengan tegas malah mencabut kuasa hukum dirinya.

"Saya tidak mau melanjutkan persidangan pa hakim. Dan kalau tidak bisa hakim membuat undangan resmi kepada Saksi saya. Maka saya akan cabut kuasa hukum saya,"ungkap Rizal dengan nada emosional.

Sementara itu Kuasa Hukum, Syahrizal, Syaiful Huda menegaskan, pihaknya sudah sampaikan ke klien nya bahwa keinginannya itu tidak mungkin dilaksanakan hakim. Karena ini kan saksi meringankan yang diminta dan ditunjuk oleh terdakwa sendiri.

"Saya sudah sampaikan kepada terdakwa siapa saja saksi yang meringankan. Karena terdakwa yang lebih paham soal masalah ini. Saya mendampingi saksi baru pertengahan kasus ini berjalan persidangan. Dan hingga saat ini belum ada komunikasi dari saksi (Taswin) yang ditunjuk. Saya ga masalah kalau klien kami mencabut kuasa hukum pada Kami,"tandas Syaiful seraya berpamit meninggalkan ruang persidangan.

Langkah terdakwa Rizal disesalkan banyak pengunjung sidang termasuk awal media yang meliput. Dianggap terlalu emosional dan dibodohi oleh kawan sendiri.

"Bodoh itu putusan begitu, Suruh aja si Taswin jadi kuasa hukumnya, ngapain pake ngumpet terus,"ujar salah satu wartwan yang meliput persidangan. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini