Dianggap Langgar Perda, 180 Orang Gagal Tes di PT. Yamaha 2 Karawang

Redaktur author photo
inijabar.com,Karawang- Proses seleksi 180 calon pekerja dari luar Karawang dibatalkan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan rekrutmen tenaga kerja dan juga Perbup (peraturan Bupati) nomor 8 tahun 2016.

Ke 180 calon pekerja melakukan test kesehatan di RS.Lira Medika, Senin(16/9/2019). Proses rekruitmen calon tenaga kerja dilakukan secara tertutup oleh PT.Yamaha 2. Sehingga Disnakertrans Karawang dan  DPRD Karawang melalukan sidak ke RS.Lira Medika. 180 calon tenaga kerja tersebut akan melakukan medical cheks up kesehatan salah satu prasyarat masuk kerja.

Kepala Disnakerstrans Karawang ,Ahmad Suroto langsung menghentikan rekruitmen calon tenaga kerja yang direkruitmen oleh PT.Yamaha 2 KIIC.

"Rekrutmen ini kami hentikan karena melanggar aturan dan dilakukan diam-diam,” kata Ahmad Suroto, saat sidak di RS Lira Medika, Senin (16/9/2019) kepada para awak media.(ndod)
Share:
Komentar

Berita Terkini