Ini 5 Daerah di Jabar Penerima WTP 2025 Yang Juga Terkena Kasus Korupsi

Redaktur author photo

 

Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bandung- Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan)  kepada suatu daerah merupakan penasbihan atau dinilai bahwa pengelolaan keuangan di daerah tersebut baik.

Namun penilaian BPK RI tersebut bukan berarti tidak ditemukan dugaan korupsi dari sebuah daerah yang mendapat WTP.

Beberapa daerah di Jawa Barat di tahun 2025 menerima WTP. Sayangnya seiring pencapaian tersebut kasus korupsi pun muncul, sehingga menimbulkan opini ketidak percayaan publik terhadap penilaian BPK tersebut.

Berikut tiga daerah di Jawa Barat yang tahun 2025 mendapat Opini WTP dari BPK namun juga bermasalah dengan kasus korupsi.

1. Kota Banjar

Wilayah ini merupakan daerah terbanyak di Jawa Barat yang mendapatkan opini WTP dari BPK RI yakni sebanyak 16 kali  dengan 13 kali diantaranya diraih secara terus-menerus. LHP Kota Banjar Tahun Anggaran 2023. 

Di tahun 2025 ini Kota Banjar pun disematkan opini WTP oleh BPK RI. WTP ini merupakan prestasi tertinggi di Provinsi Jawa Barat.

Namun di tahun 2025 ini juga Kejaksaan Negeri Kota Banjar menangkap Ketua DPRD berinisial DRK dan Sekretaris DPRD Kota Banjar berinisial R terkait tindak pidana korupsi biaya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

[cut]

Ilustrasi

"Penetapan tersangka kita lakukan setelah melalui proses ekspos, pada Senin 14 April 2025. Setelah ekspos semua sepakat dan dituangkan dalam penetapan tersangkanya tanggal 16 April 2025," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Sri Haryanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2025).

Tersangka R bersama dengan tersangka DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 3.523.950.000.

2. Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Purwakarta meraih opini WTP 10 kali berturut-turut dari tahun 2015 hingga 2024, termasuk di tahun 2025 ini. Ini menegaskan konsistensi dan komitmen dalam tata kelola keuangan yang baik.

Opini WTP tahun ini menjadi catatan istimewa, karena diberikan tanpa Penekanan Suatu Hal (PSH), yang berarti laporan keuangan Pemkab Purwakarta dianggap telah disusun secara transparan dan akuntabel, tanpa adanya poin-poin khusus yang perlu ditekankan atau dikritisi.

Namun di tahun 2025 ini juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta mengungkap kasus tindak pidana korupsi dengan menahan enam tersangka kasus pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta.

Nilai kontrak dalam program kegiatan di Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta tahun 2023 tersebut senilai Rp 2.265.430.609.

[cut]

Ilustrasi

Kegiatan atau proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2023 itu dikerjakan oleh kontraktor CV Mawar Indah.

Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Perikanan dan Peternakan, Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial IR, DEP, SIH, DH, RJ, AS dan TT.

Tersangka inisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DEP sebagai penyedia barang dan jasa. Kemudian SIH selaku kepala dinas, dan DH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lalu RJ merupakan pegawai non-ASN, AS selaku kontraktor dan tersangka inisial TT selaku panitia lelang dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan tersebut.

3. Kabupaten Cirebon

Untuk yang ke-10 berturut-turut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Opini WTP yang diterima tahun 2025 oleh Pemkab Cirebon menunjukan pengelolaan keuangan yang akuntable.

Namun di tahun 2025 kasus korupsi pun muncul di Kabupaten Cirebon membuat torehan prestasi keuangan Kabupaten Cirebon tersebut agak memudar.

[cut]

Ilustrasi

Seiring langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Adil Prayitno sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024. Tak tanggung-tanggung, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar akibat kasus ini.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyebutkan, selain Adil, pihaknya juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah DT (pengendali kegiatan), SW (pengendali pengawasan), serta OK, C, LM, dan T yang turut terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.

4. Kota Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. 

Raihan tersebut menandakan kembalinya Kota Bandung mendapatkan predikat WTP setelah dua tahun sebelumnya hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Ini merupakan kali kelima Kota Bandung mendapatkan opini WTP setelah dua tahun ke belakang di tahun 2023 dan 2024 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP," kata Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).

Namun raihan prestasi di tahun 2025 juga dibarengi dengan pengungkapan kasus korupsi di Kota Bandung. Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan menjelaskan sepanjang 2025 atau tepatnya hingga Mei ini, ada sebanyak lima perkara yang dilakukan penyelidikan, empat perkara yang dilakukan penyidikan, serta enam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan penuntutan.

Enam perkara tipidkor ini, terdiri dari satu perkara tindak pidana di bidang cukai dan satu perkara di tindak pidana di bidang korupsi dengan total Rp 2,3 miliar dan hasil penyitaan hasil tipidkor/penitipan uang pengganti, yakni Rp 3,1 miliar, serta USD 120.000.

[cut]

Ilustrasi

"Untuk perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani memasuki triwulan II tahun 2025 atau hingga Mei 2025, di antaranya perkara dugaan tipidkor penyimpangan pengelolaan dana program Indonesia pintar (PIP) perguruan tinggi di STIA Bandung (Universitas Bandung) yang sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipidkor pada PN Bandung kelas 1A khusus," katanya, Jumat (16/5/2025).

Ridha mengatakan, ada perkara dugaan tipidkor penyimpangan pengelolaan dana PIP di STIA Bagasasi Bandung yang sudah keluar penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Rp 20,7 miliar, sehingga berkas perkara sudah lengkap dan rencana tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pekan depan.

Kasus ketiga, ialah penyidakan perkara dugaan tipidkor penyalahgunaan dana pengelolaan reasurani PT Penjaminan Kredit Daerah Jabar (Jamkrida Jabar) dalam proses permintaan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Kami juga sedang lakukan penanganan tahap penyelidikan atas tindak lanjut laporan pengaduan yang diterima langsung Kejari Kota Bandung, yakni berkaitan dugaan tipidkor pengadaan Cytosine pada PT Biofarma dengan hasil belum ditemukan peristiwa yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, dengan catatan jika ditemukan bukti atau keadaan baru, maka penyelidikan dapat dibuka dan/atau dilanjutkan kembali," ujar Ridha.

Selain itu, lanjutnya, ada penanganan perkara dugaan tipidkor dalam penempatan iklan dan promosi salah satu bank daerah di Jabar tahun 2021, 2022, dan 2023 yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 13 Februari lalu.

"Saat ini, kami akan koordinasikan melalui pimpinan dengan KPK untuk memastikan sama tidaknya materi perkara dengan yang ditangani KPK. Dan, terakhir ada tugaan tipidkor penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022-2023 dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor," ujarnya.

 5. Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

[cut]

Ilustrasi

Kota Bekasi juga pernah mendapat WTP sebanyak 6 kali berturut-turur, dan setelah mendapat dua tahun hanya mendapat WDP. Kini di tahun 2025 kembali mendapat WTP.

Sayangnya opini WTP yang didapat Pemkot Bekasi tersebut di tahun 2025 terasa hambar ketika kasus korupsi kembali lagi menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan di daerah ini belum baik.

Di tahun 2025 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dugaan korupsi alat olahraga periode 2023 senilai Rp 4,7 miliar. 

Selain Ahmad Zarkasih, kejaksaan juga menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi, MAR, dan pihak ketiga, M.

Banyak yang menilai korupsi proyek pengadaan alat olahraga ini dilakukan secara berjamaah yang disinyalir melibatkan kepala daerah dan oknum anggota DPRD. Namun proses penyidikan oleh tim Kejari Kota Bekasi masih terus memeriksa beberapa pihak.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini