DPR Setujui Revisi UU KPK, Agus Rahardjo; Nasib KPK di Ujung Tanduk

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, saat ini KPK berada di ujung tanduk terkait tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah.

Hal seperti Itu, kata dia, akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak. Selain itu, kata Agus, hari ini Kamis, 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR telah menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR.

"Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan Kerja KPK,"ucapnya dalam rilis yang diberikan ke media. Kamis (5/9/2019).

Agus menambahkan, ke 9 kerja KPK yang akan mandul karena Revisi UU KPK diantaranya,
 1) Independensi KPK terancam
 2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi
 3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
 4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
 5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
 6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
 7) Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas
8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Selain itu, kata Agus, tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam. 

KPK, sambung Dia, menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR.

"Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,"tandasnya.

Selain itu, KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.

"KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," ujarnya.

Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi.

Oleh karena itu KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang Undang KPK dan format KUHP tersebut.

Pasalnya, kata dia, KPK sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK.

"Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap: menolak revisi Undang Undang KPK. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi,"tegasnya.

Dirinya berharap upaya pemberantasan korupsi tetap kita perkuat. Agar kinerja Pencegahan dan Penindakan yang dilakukan dapat lebih efektif dan berdampak.

Sejak KPK efektif bertugas tahun 2003, KPK telah menangani 1064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang.
 a. Jumlah OTT : 123 kali
 b. Jumlah tersangka dari OTT : 432 orang
 c. Latar belakang tersangka yang ditangani KPK (per Juni 2019):
 • Anggota DPR/DPRD : 255 perkara
 • Kepala Daerah : 30 perkara
 • Pimpinan Partai Politik : 6
 • Kepala Lemb./Kementerian : 27 perkara • (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini