Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Sudah Dilaporkan di Kejagung

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta- Masyarakat Purwakarta tetap mendesak pengusutan kasus SPPD fiktif anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019 oleh pihak kejaksaan.

Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), H Zaenal Abibidin mengatakan, pihaknya miris atas mandeknya kasus tersebut. Dimana yang dijadikan pegangan pihak kejaksaan hanya ASN (Aparatur Sipil Negara).

"Pemahaman saya uang SPPD dan nominalnya hampir Rp34 miliar yang kemudian diduga diselewengkan sebesar Rp2,47 milyar. Jadi menurut kami, keluarnya uang itu mestinya tidak akan bisa kalau tidak melalui Proker dan Bamus, itu dibuat oleh anggota dewan dan disetujui oleh unsur pimpinan Dewan," ucapnya.

Lanjut Zaenal, adapun pengguna anggaran yang lebih kuat dan kemudian pejabat pengendali teknis adalah sebagai saluran saja. Kemudian dalam fakta persidangan pun seluruh anggota dewan ditanya oleh hakim.

"Emang bahwa waktu itu saya tidak tahu peruntukannya, pertanyaan berikutnya apakah itu anggota dewan dan tidak terima duit, orang yang tidak terdidik masa seorang dewan dengan mudah memberikan tanda tangan di kwitansi kosong itu menurut saya terlalu mengada-ngada," tuturnya. Senin (23/9/2019)

Dia menambahkan, hari ini ada beberapa yang terlihat, ada undangan dari berita acara pengajuan tuntutan dari berkas dakwaan.

"Dengan jelas sebagai penyidik yang awal memang cerdas, 45 dewan pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan berkas dakwaan dalam berkas dakwaan pun disebutkan pasal 55 yang melibatkan seluruh anggota Dewan," katanya.

Yang menjadi pertanyaan besar,  kata dia, kenapa kemudian yang disidangkan hanya 2 orang Mestinya apa yang dilakukan oleh sebagai penyidikan awal dilanjut oleh penyidik setelahnya dan kemudian semua harus bertanggung jawab.

"Ini merugikan keuangan negara harus di ketahui bahwa kami melaporkan itu bekerja pada tanggal 4 Agustus kemarin, terakhir kami ke Kejagung menyampaikan berkas tambahan namanya berkas dakwaan yang saya bawa 45 dewan dalam dakwaan primer pasal 55 disebutkan secara terang benderang beserta jabatan jabatan masing-masing,"bebernya.

Dalam hal ini masyarakat Purwakarta secara keseluruhan ormas-ormas. Mustinya ikut mengawal tegaknya keadilan,

"Tidak boleh ada hukum tebang pilih, itu harus tidak tebang pilih siapa pun yang berjalan maka harus diminta pertanggungjawabannya,"ringkasnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini