![]() |
| Bupati Bekasi Ade Kiswara Kunang ditetapkan Tersangka oleh KPK |
inijabar.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka tabir Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Bukan sekadar suap proyek, perkara ini mengarah pada praktik ijon anggaran proyek belum lahir, uang sudah mengalir.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah kandungnya yang berstatus Kepala Desa Sukadamai, serta seorang kontraktor swasta selaku pemberi uang.
Modusnya terang: ijon proyek tahun anggaran 2026. Proyek belum dilelang, belum berjalan, namun sudah 'dipesan'. Nilai proyek yang dijanjikan mencapai Rp9,5 miliar, dengan uang muka Rp4,6 miliar yang lebih dulu disetor.
Dalam konstruksi perkara, ayah Bupati Bekasi berperan sebagai perantara. Ia menjadi simpul penghubung antara kontraktor dan sang anak yang memiliki kewenangan politik dan birokrasi. Skema keluarga kembali muncul dalam pusaran korupsi daerah.
KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta, yang diduga merupakan sisa setoran dari total komitmen fee proyek. Uang ini menjadi penanda bahwa transaksi sudah berjalan, meski proyeknya masih sebatas janji.
Kasus ini menegaskan satu pola klasik yang berulang di banyak daerah: anggaran diperlakukan seperti komoditas, kekuasaan diwariskan dalam lingkar keluarga, dan proyek publik dijadikan alat transaksi sebelum rakyat tahu apa yang akan dibangun.
KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut. Aliran dana, proyek lain, hingga kemungkinan aktor tambahan masih didalami. Satu hal yang sudah pasti, Bekasi kembali tercatat dalam peta gelap korupsi daerah, dengan ijon proyek sebagai pintu masuknya.(*)




