Keputusan Demokrat Disoal Terkait Lulusan SMA Dijadikan Ketua DPRD

Redaktur author photo


inijabar.com, Karawang- Keluarnya SK penunjukan Pendi Anwar sebagai Ketua DPRD Karawang masih dipersoalkan kader Partai Demokrat. Pasalnya penunjukan Pendi Anwar seperti melanggar aturan yang dibuat sendiri oleh pengurus partai besutan mantan Presiden SBY itu

Pendi Anwar mendapatkan SK DPP Demokrat Nomor : 232/SK/DPP.PD/VIII/2019 untuk menjadi Ketua DPRD Karawang.  Alasan kekecewaan kader itu, karena Pendi Anwar tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh DPP Partai Demokrat. 

Berdasarkan Petunjuk Pelaksana DPP Partai Demokrat Nomor : 01/JUKLAK/DPP.PD/VII/2019 tentang persyaratan dan mekanisme pengajuan dan penetapan unsur pimpinan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta pengajuan pimpinan fraksi Partai Demokrat, Pendi Anwar dinilai tidak layak menjadi Ketua DPRD Karawang.

Mengacu dari ketentuan internal Partai Demokrat Nomor: 01/JUKLAK/DPP.PD/VII/2019 disebutkan kalau setiap Ketua DPRD dari Partai Demokrat minimal berpendidikan Sarjana Strata S-1.

Poin persyaratan lainnya, anggota DPRD Karawang dari Demokrat yang meraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif, menjadi pertimbangan untuk direkomendasikan sebagai Ketua DPRD.

“Dari dua poin persyaratan itu, Pendi Anwar tidak lolos,” kata Asep Jaka Arif, salah seorang kader Demokrat Karawang seperti dilansir update channel.com.

Asep Jaka yang juga Ketua Balad Budianto mengaku kecewa atas ditunjuknya Pendi Anwar menjadi Ketua DPRD Karawang. Ia bersama kader lainnya juga merasa dibohongi oleh Ketua DPC Demokrat Karawang, Cellica Nurrachadiana.

“Loba janji-janji na wungkul, cenah mun suara di atas 14 ribu janji rek dijadikeun ketua ku Cellica, nyatanya bohong (Kebanyakan janji, katanya kalau suara di atas 14 ribu janji akan dijadikan ketua oleh Cellica, kenyataannya bohong),” tutur Ketua Balad Budianto, Asep Jaka, Kamis (5/9/2019).

Ditambahkan Asep, Balad Budianto tidak terima atas keputusan Partai Demokrat yang memilih Pendi Anwar menjadi Ketua DPRD Karawang. Sebab Pendi Anwar lulusan SMA dan bukan peraih suara terbanyak di internal pada Pemilu Legislatif lalu.

“Kami tidak terima, suara terbanyak dikalahkaan dengan suara segitu. Terus, pendidikan SMA mengalahkan S1. Padahal dalam aturan sudah jelas bahwa yang menjadi acuan untuk dijadikan ketua diantaranya suara terbanyak dan pendidikan minimal S1,” ungkapnya.

Dijelaskan Asep, pada Pemilu Legislatif 2019 Pendi Anwar hanya mendulang 7 ribu suara. Sedangkan Budianto mendapatkan 17 ribu suara. Bagi Balad Budianto, sambungnya, keputusan Partai Demokrat yang menunjuk Pendi Anwar tersebut merupakan keputusan yang aneh dan tidak masuk akal.

Terlebih saat pileg, Ketua DPC Demokrat Karawang Cellica Nurrachadiana berjanji akan memegang teguh aturan.

“Masa sih suara 7 ribu mengalahkan suara 17 ribu. Suara terbanyak nyatanya di PHP (Pemberi Harapan Palsu). Jadi aturan macam apa kalau seperti itu, dibuat hanya untuk dilanggar. Lemah kalau begitu partai,” pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini