Tetapkan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, KPU Langgar Aturan Suara Terbanyak

Redaktur author photo
inijabar.com, Bandung- Pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin, ikut menyoroti polemik keputusan KPU yang menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI.

Hasanudin mengatakan, penggantian anggota DPR terpilih Ervin Luthfi oleh istri Ahmad Dhani dengan menggunakan pemberhentian Ervin sebagai kader Partai Gerindra sebagai dalih hanyalah akal-akalan.

"Menurut hemat saya, hal ini berimplikasi luas terhadap tidak dipatuhinya sistem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Melainkan berdasarkan kebijakan partai politik," kata Hasanuddin seperti dilansir KATTA.

Dia menambahkan, penetapan anggota terpilih DPR RI dilakukan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana model pemilu sistem proporsional terbuka.

Sebagaimana diketahui, Ervint Lutfie mendapatkan suara terbanyak ke-3, yang berdasarkan metode sainte lague, Partai Gerindra memperoleh 3 kursi DPR RI di Dapil Jabar XI.

"Berdasarkan prinsip ini maka suara ke-3 menjadi caleg terpilih, dan apabila ada sengketa berkenaan peraihan suara dan atau kecurangan menjadi jurisdiksi MK. Dan sebagaimana kita ketahui, tidak pernah ada sengketa berkenaan dengan hal tersebut," jelas dia.

Terkait gugatan yang terjadi di PN Jakarta Selatan dia mengatakan bukan termasuk sengketa perolehan suara dan atau penetapan caleg terpilih sebagaimana dimaksud UU No. 7 Tahun 2017.

"Sehingga keputusannya tidak mengikat, dalam pengertian mengikat proses penentuan caleg terpilih. Patut disesalkan karena keputusan KPU terbaru mengganti caleg terpilih semata-mata menggunakan dasar ruang lingkup UU Parpol mengenai syarat keanggotaan," pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini