Massa Unjuk Rasa Sebut Kejari Subang Mandul

Redaktur author photo

inijabar.com, Subang- Puluhan aktivis Anti korupsi Kabupaten Subang yang tergabung dalam LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) yang dipimpin Warlan SE, menyoal kinerja Kajari Subang yang dinilai mandul dalam penanganan kasus koripsi di wilayah tersebut. Aksi unjuk rasa dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Subang. Selasa (15/10/3019).

Dalam orasinya Korlap pengunjukrasa menyebut Kejaksaan Negeri Subang Mandul dalam menangani kasus hukum di Kabupaten Subang, dan Kejaksaan Negeri sering bermain proyek APBD Subang.

“Beberapa kasus hukum, terkait dugaan korupsi tidak ditangani dengan serius, bahkan terkesan tebang pilih,” ujar Warlan.

Dalam orasinya, Warlan juga dalam menyembutkan, bahwa Kejaksaan Negeri Subang, yang dipimpin Iksan, dan Kasi Intel dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Subang tebang pilih.

“Kami datang ke Kejaksaan Negeri Subang hari ini karena kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Subang karena tidak menegakan supremasi hukum di Kabupaten Subang” tandasnya.

Dikatakan Warlan, banyak pejabat Subang yang melakukan korupsi, namun hingga saat ini kasus korupsi tersebut, tak jelas dan seolah  ada pembiaran dalam kasus hukumnya seperti dugaan  korupsi,   terkait kelebihan anggaran untuk surat perintah perjalan dinas untuk 50 orang anggota dewan, dengan tahun anggaran 2016-3017, sebesar Rp2,4 Milyar ditambah  SPPD  bodong.

Selain itu ada dua pejabat KPU yang telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Subang, namun kasus tersebut, tidak tindaklanjuti,  lalu ada  pengeladahan yang dilakukan oleh Kejari Subang, lagi- lagi tidak muncul bagaikan tidak ada tersangkanya.

Menanggapi kritikan para pengunjuk rasa, Kejari Subang, Ihsan menjelaskan, dirinya telah mendapatkan laporan terkait kasus di BPR Syariah.

“Tapi terkait kasus BPR Syariah,  sudah ditangani dengan baik, dan memang ada unsur melawan hukum, hal itu  jelas, pasti ada tersangkanya, namun saat ini kami belum bisa mengumumkan menjadi tersangkanya,” katanya.

Terkait soal perjalan dinas anggota DPRD Subang, kata dia, memang ada temuan dari BPK ada kelebihan duit sebesar Rp600 juta, hal  itu jelas merupakan kasus perdata, bukan pidana. 

”Kami tidak bisa memunculkan  para Anggota Dewan Subang menjadi tersangka, karena memang Anggota Dewan Subang, sudah  ada niatan untuk mengembalikan duit tersebut,” tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini