Ternyata Ini Isi 'Nyinyiran' Istri Anggota AU di FB Soal Penusukan Wir

Redaktur author photo

inijabar.com, Surabaya- Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya, diberikan sanksi tegas oleh Angkatan Udara (AU). Pasalnya, istri Peltu YNS, FS kedapatan menyebarkan opini negatif dengan mengunggah komentar mengandung fitnah, tidak sopan dan penuh kebencian terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto di Facebook.

"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," seperti dikutip dari situs resmi TNI AU, Jumat (11/10/2019).

Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada dua istri prajurit komentar nyinyir soal penusukan Menko Polhukam Wiranto. Keduanya dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung. Akibat ulah istrinya, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

Keduanya dicopot dari jabatan dan akan dilakukan penahanan ringan selama 14 hari.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini