Bahas Pengelolaan Parkir, Ditjen Hubdat Gelar FGD

Redaktur author photo

inijabar com, Yogyakarta– Pengelolaan parkir menjadi permasalahan tersendiri yang cukup menyita perhatian publik, khususnya di kota-kota besar. Mulai dari praktek parkir liar, tarif parkir yang mahal, sampai dengan perbedaan persepsi mengenai pemahaman regulasi tentang lokasi mana yang boleh atau tidak boleh parkir. Direktur Lalu Lintas Jalan, Pandu Yunianto mengatakan,

Melalui forum diskusi ini mari kita gali inovasi-inovasi terkait manajemen perparkiran sebagai alat atau cara untuk mengatasi permasalahan lalu lintas di perkotaan.

Hal tersebut disampaikannya ketika membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Manajemen Pengelolaan Parkir Tahun 2019 di Grand Dafam Rohan Yogyakarta (12/11/2019).

Pandu mengatakan, pengertian parkir dengan fasilitas parkir umum ini yang sering terjadi salah tafsir. Pada prinsipnya parkir itu di mana saja boleh kecuali dinyatakan dilarang oleh rambu. Atau di tempat-tempat tertentu meskipun tidak dinyatakan dengan rambu namun dilarang seperti jembatan, terowongan, tikungan, hal ini sudah dinyatakan dalam UU 22 Tahun 2009.

Lebih lanjut Pandu menjelaskan bahwa rambu kotak warna biru bertuliskan huruf P itu menandakan fasilitas parkir untuk umum.  Apa yang dimaksud dengan hal tersebut? Fasilitas parkir untuk umum adalah fasilitas yang disediakan untuk parkir dan dipungut biaya.

"Rambu yang kita terapkan di Indonesia mengacu pada rambu-rambu internasional," jelasnya.

"Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 95," lanjut Pandu, "disebutkan bahwa kebijakan yang bersifat perintah dan larangan dinyatakan dengan rambu." Jadi kalau itu tidak ada rambu larangan parkir itu artinya kendaraan masih boleh parkir. Tetapi parkirnya itu tidak boleh dipungut bayaran. "Jika parkir dipungut bayaran harus dinyatakan dengan rambu kotak warna biru bertuliskan huruf P," jelasnya lagi.

Manajemen perparkiran ini sebenarnya merupakan alat pengendali lalu lintas khususnya di kawasan pusat kegiatan. Pada umumnya di daerah kabupaten/kota berlaku tarif parkir flat untuk parkir di dalam ruang jalan (on street parking). Di beberapa negara maju sudah diterapkan sistem zona, zona yang lebih padat lalu lintasnya atau berada di pusat kegiatan memiliki tarif yang lebih tinggi dari pada zona yang jauh dari pusat kegiatan. Di Indonesia besaran tarif parkir ditetapkan dengan Perda.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Endy Irawan, yang menjadi narsumber pada FGD tersebut menjelaskan perbedaan antara kendaraan yang berhenti dengan kendaraan parkir. "Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk  beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sedangkan kalau kendaraan berhenti, pengemudi masih berada di dalam kendaraan," jelasnya.

Maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan masukkan dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan Manajemen Pengelolaan Parkir dan juga diharapkan para peserta yang hadir akan memperoleh wawasan, pengetahuan dan informasi mengenai Kebijakan Pemerintah Dalam Perparkiran; Teknik dan Manajemen Pengelolaan Parkir; serta Inovasi Dalam Pengelolaan Parkir.

Jumlah peserta FGD yang hadir pada saat ini berjumlah 100 orang PNS dan PPNPN yang berasal dari 42 Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah DIY dan Jateng, 25 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Direktorat Lalu Lintas Jalan.

Narasumber pada FGD ini adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kasubdit Analisis Dampak Lalu Lintas - Direktorat Lalu Lintas Jalan serta Ketua Asosiasi Parkir Indonesia.

Kegiatan FGD ini dilaksanakan dengan penyampaian materi dan diskusi mengenai 5 (lima) materi terkait Kebijakan Pemerintah Dalam Perparkiran, Pengalaman Teknik dan Manajemen Parkir di Kota Yogyakarta dan Kota Surakarta, Parkir Dalam Analisis Dampak Lalu Lintas, Inovasi Pengelolaan Parkir serta Pola Kerjasama Pengelolaan Parkir dengan pihak ketiga.

Dengan mengikuti FGD ini diharapkan peserta dapat memperoleh tambahan wawasan, informasi dan pengetahuan mengenai pengelolaan parkir dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mendapatkan masukkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen pengelolaan parkir.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini