Banyak Lahan Daerah Raib, GMNI Bekasi Desak Dewan Tuntaskan Raperda PLP2B

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Kordinator Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aang Jamasari menuding banyak lahan yang berubah fungsi dari pertanian berubah menjadi industri atau pemukiman serta melanggar Perda No 12 tahun 2011 tentang Rencana tataruang wilayah (RT RW) kabupaten Bekasi.

"Hari ini kami melakukan demonstrasi karna di dalam Perda RT/RW no 12 tahun 2011 banyak terjadi pelanggaran memiliki luas kurang lebih 35.244 hektar. Namun, setelah melalui verifikasi, saat ini hanya tersisa 28 ribu hektar atau menyusut sebanyak 7 ribu hektar lebih," ucap Aang. Senin (25/11/2019).

Perda PLP2B harus segera dilaksanakan sebagai supaya tidak ada alih fungsi tanah pertanian menjadi industri maupun pemukiman.

"Jadi dengan adanya PLP2B ini lahan pertanian yang ada kita kunci sehingga nantinya tidak bisa beralih fungsi baik menjadi industri ataupun pemukiman,” ungkapnya.

GMNI Bekasi menuntut agar bupati serta DPRD kabupaten Bekasi untuk segera mengesahkan rancangan Perda LP2B atau lahan abadi.

"Kami menuntut Bupati dan DPRD kabupaten Bekasi agar perda LP2B atau tanah abadi bisa disahkan secepatnya," ucap Aang di sela-sela aksi.(mad)
Share:
Komentar

Berita Terkini