Di Mediasi Camat, Warga Mustika Jaya Tolak THM Jual Miras

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait protes warga di Rw. 001, 024, 025, 028, 029, 031, 033 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, terhadap kehadiran tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjual minuman keras.

Akhirnya dilakukan mediasi atau audiensi dengan memanggil para pihak seperti tokoh masyarakat, pengusaha THM dan pihak kepolisian di kecamatan Mustika Jaya.

Hasil audiensi yang dilakukan perwakilan dari warga dan Ormas Islam bersama unsur pemerintahan dan kepolisian setempat masih tahap proses.

“Terkait aspirasi ini sudah kami sampaikan kepada yang berwenang yaitu ke Pemerintah Daerah dan ada beberapa langkah yang akan ditempuh,” kata Alimudin anggota DPRD Kota Bekasi usai audiensi, di depan kantor Kelurahan Mustikajaya. Kamis kemarin (21/11/2019).

Lebih lanjut politisi asal PKS ini mengatakan, ada dua permintaan dari hasil audiensi tadi, yang pertama perjanjian dari pihak karaoke dan soal izin, dan rencananya anggota DPRD Kota Bekasi akan mengunjungi Kemendagri.

“Ke satu permintaan kejelasan hasil dari pada perjanjian kepada pihak karaoke dengan aparat dalam waktu dekat ini dari pihak Dinas terkait akan disetujui oleh Kapolsek dan akan diterima. Dan ke dua, terkait dengan minuman keras (miras) ini ada kebijakan baru dari Pusat izinnya sudah online, sehingga ada tahapan- tahapan yang harus dilakukan. Besok kami dari DPRD Kota Bekasi ada 25 orang akan mengunjungi Kemendagri dan sekaligus akan menyampaikan terkait keluhan-keluhan perijinan online yang langsung diizinkan oleh pusat,” kata Alimudin.

Sehingga pengawasan pihaknya, kata Alimudin, yang ada di wilayah Kota Bekasi hanya meliputi pengendalian dan pengawasan untuk kerja sama.

“Dan untuk pengendalian dan pengawasan ini, apapun yang terjadi di lapangan, apabila pada pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan aturan dan Undang-undang, maka kita berhak menyampaikan kepada aparat hukum dan ini akan menjadi bukti kuat untuk menyampaikan keluhan masyarakat kepada aparat ataupun ke Pemerintah Daerah,” ungkapnya.(mad)
Share:
Komentar

Berita Terkini