Hari Ini KPU Kota Bekasi Mulai Disidang di PTUN Bandung

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasj kembali digugat di PTUN Bandung terkait keputusannya yang menetapkan 2 anggota DPRD terpilih dari Gerindra yakni, Tahapan Bambang Sutopo dan Murfati Lidianto.

Sidang perdana kasus tersebut dengan tergugat KPU Kota Bekasi dijadwalkan pagi ini jam 10.00 wib,  Senin (11/11/2019) di PTUN Bandung.

Gugatan tersebut dilayangkan mantan Caleg DPRD Kota Bekasi asal Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi Utara, Anton sebagai penggugat.

Kuasa hukum penggugat yang terdiri dari, Kurdi SH, Subur Saputra, S.Sy Ahmad Sanusi SH, M.Nur Daud SH, Wahyudi SH menuntut, agar PTUN Bandung mengabulkam tuntutanya secara keseluruhan. Membatalkan atau tidak sah keputusan KPU Kota Bekasi nomor 284/PL.01.8-Kpt/3275/KPU-Kot/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2019.

Selain itu mereka juga menerintah kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Kota Bekasi nya. Lalu meminta KPU Kota Bekasi memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Caleg yang ditetapkan. Terakhir, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sekedar diketahui, anggota DPRD terpilih Tahapan Bambang Sutopo dan Murfati Lidianto pada proses kampanye Pileg 2019 lalu tidak menyerahkan laporan keuangan dana kampanye yang diangvap melanggar PKPU. Proses pelaporan pun sudah melalui Bawaslu, dan DKPP.

Kini Tahapan Bambang Sutopo sudah menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi sedangkan Murfati Lidianto sebagai anggota Komisi 1 di DPRD Kota Bekasi.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini