Klarifikasi Mendagri Soal Izin Kepergian ke China Hanya Untuk Walikota Tanpa Kadis

Redaktur author photo


inijabar.com - Kota Bekasi- Terkait izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, ternyata hanya untuk Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dalam kunjungan ke China beberapa waktu lalu. 

Hal tersebut tertuang dalam jawaban surat Kemendagri melalui Sekretariat Jenderal, No: 099/12119/SJ tertanggal 5 Nopember mengeluarkan Klarifikasi Perjalanan ke Luar Negeri a.n Drs. H. Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi.

Sementara pihak pemohon klarifikasi tersebut yakni Sahat P. Ricky Tambunan,  menegaskan, dalam surat klarifikasi tersebut dikatakan bahwa keberangkatan Walikota Bekasi ke China tanggal 7 sampai 11 Oktober 2019 lalu tidak mengusulkan sejumlah Kepala Dinas, Kepala Bidang/Kepala Seksi, Lurah dan sejumlah Camat kepada Menteri Dalam Negeri.

"Namun hal ini bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah yang mengatakan pada pelaksanaan Dinas Luar tersebut Walikota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi sejumlah pejabat terkait yang membawahi tanggung jawab persoalan sampah di lingkungan," ujar Ricky kepada, Selasa (19/11).

Keterangan dari Kabag Humas Sajekti yang saya baca dalam sebuah berita media online, kata Ricky, Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama jajarannya memenuhi undangan Deputi General Manager of International Business Departemen of China Evarbright International Limited perihal business meetings dan kunjungan lapangan proyek perlindungan lingkungan dengan Surat undangan tanggal 23 Agustus 2019.

"Karena jelas Kemendageri menyebutkan Izin Walikota ke China tanpa pendamping, untuk itu kami melanjutkan laporan ke Ombudsman agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang ikut ke China diberikan sanksi hukuman administrasi kepangkatan,  dan ini harus dilakukan oleh Ombudsman agar ada efek jera," tegasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini