![]() |
| Aditya selaku Pelapor |
inijabar.com, Jakarta - Dugaan pelanggaran proses penjualan bus TransPatriot berbuntut pelaporan ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri pada Kamis 15 Januari 2026. Pelapor atas nama Aditya Ihza Mahendra secara resmi melaporkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Direksi PT Mitra Patriot (PTMP).
Laporan tersebut terkait penjualan 29 Armada bus Trans Patriot, aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot, yang disinyalir dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Aditya selaku pelapor mengatakan, penjualan armada bus Transpatriot dinilai tidak mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan aset BUMD.
“Kondisi ini memunculkan indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses pelepasan aset publik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah”, ujar Aditya dalam rilisnya. Kamis (15/1/2026)
Menurut Aditya, proses penjualan sarat kejanggalan, minim transparansi, serta mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam tata kelola keuangan daerah.
“Penjualan aset daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak dan hanya berlandaskan klaim administratif. Ada aturan hukum yang mengikat, mulai dari menjalankan penilaian independen, RUPS, perda, mekanisme lelang resmi, hingga persetujuan DPRD. Fakta yang kami temukan justru menunjukkan prosedur-prosedur tersebut diduga diabaikan,” tuturnya.
Aditya juga mendesak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Bekasi selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, serta Direksi PT Mitra Patriot yang diduga terlibat langsung dalam pengambilan keputusan penjualan aset tersebut.
Ia menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait tindakan yang berpotensi memperkaya pihak tertentu dan merugikan keuangan negara/daerah.
“Jika aparat penegak hukum serius, perkara ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Kasus ini harus ditingkatkan ke tahap penyidikan, menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, serta membuka secara terang-benderang alur penjualan aset tersebut kepada publik,” jelasnya.
Aditya menegaskan, armada Bus Transpatriot merupakan aset publik yang dibeli dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi pelayanan transportasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan pelepasan aset tanpa mekanisme hukum yang sah dinilainya sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Ia juga menekankan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat sipil untuk mencegah normalisasi praktik penyimpangan dalam pengelolaan BUMD dan aset daerah.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan sekelompok tertentu. Kota Bekasi tidak boleh menjadi etalase buruk tata kelola aset daerah di Indonesia,” pungkasnya.(*)




