Seleksi Kepala Dinas Disorot, Ujungnya Tetap di Tangan Wali Kota Bekasi

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi – Proses seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memasuki tahap pengumuman hasil administrasi. 

Namun di balik prosedur yang tampak normatif, muncul pertanyaan publik: apakah mekanisme open bidding benar-benar menjamin objektivitas, atau sekadar formalitas sebelum keputusan akhir berada di tangan wali kota?

Berdasarkan surat pengumuman bernomor 800.1.2.6/05-Pansel.JPT tertanggal 19 Februari 2026, seleksi dibuka untuk dua jabatan strategis, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Untuk posisi Kepala BKPSDM, dari 10 pelamar yang masuk, tujuh dinyatakan lolos verifikasi administrasi, yakni Ahmad Sahroni, Ali Syofyan, Anjar Budiono, Eka Chorid Ivo Vauzi, Juli Hartini, Teguh Indrianto dan Yunan Albaehaqi. Sementara tiga pelamar lainnya, Ayu Setiawaty, Rully Chairul dan Widiasih Kartika Sari, dinyatakan tidak lulus.

Adapun pada formasi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, seluruh lima pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi, yakni Andy Frengky, Heryanto, Karya Sukmajaya, Sumpono Brama dan Zainal Abidin Syah.

Secara prosedural, tahapan ini dinilai berjalan sesuai ketentuan. Namun dalam praktiknya, publik memahami bahwa hasil akhir seleksi calon kepala dinas itu tetap memberikan ruang diskresi kepada kepala daerah. 

Sesuai regulasi, panitia seleksi akan menyerahkan tiga nama terbaik kepada wali kota untuk dipilih satu sebagai pejabat definitif. Di titik inilah sorotan menguat.

Sejumlah kalangan birokrat dan pengamat tata kelola pemerintahan menilai, meskipun open bidding dirancang untuk menekan praktik patronase, keputusan final tetap sangat ditentukan oleh preferensi politik kepala daerah.

“Secara aturan memang terbuka dan kompetitif. Tapi faktanya, wali kota tetap punya hak prerogatif memilih satu dari tiga nama. Di sinilah faktor kedekatan, loyalitas, dan pertimbangan politik bisa sangat menentukan,” ujar seorang sumber internal birokrasi Pemkot Bekasi yang enggan disebutkan namanya. Kamis (26/2/2026)

Isu kedekatan personal dan afiliasi kelompok di lingkaran birokrasi kerap menjadi perbincangan setiap kali terjadi rotasi atau promosi jabatan strategis. Terlebih, posisi Kepala BKPSDM memiliki peran sentral dalam manajemen ASN, termasuk mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Sementara Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mengelola institusi dengan anggaran operasional dan layanan publik yang krusial.

Praktisi hukum H.Bambang Sunaryo.SH menilai, dalam konteks politik lokal, kepala daerah tentu memiliki kepentingan untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh figur yang sejalan dengan visi kepemimpinannya.

“Secara politik itu rasional. Kepala daerah ingin bekerja dengan tim yang solid dan loyal. Tapi persoalannya, jika parameter loyalitas lebih dominan dibanding kompetensi, maka semangat merit system bisa tereduksi,” ujarnya. Kamis (26/2/2026)

Open bidding, kata dia, sejatinya lahir sebagai instrumen reformasi birokrasi untuk memutus mata rantai praktik “like and dislike” serta promosi berbasis kedekatan. 

"Sistem ini menuntut transparansi, rekam jejak yang terukur, hingga uji kompetensi yang objektif,"kata Bambang.

Kini publik menunggu, apakah tiga besar nanti benar-benar mencerminkan hasil murni kompetisi profesional? Ataukah open bidding hanya menjadi etalase administratif sebelum keputusan final kembali mengerucut pada faktor kedekatan dan konfigurasi kekuasaan?

Tahapan seleksi masih berlanjut. Namun satu hal yang pasti, kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dipertaruhkan dalam setiap keputusan yang akan diambil wali kota.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini