Pengamat; Pentingnya Dibentuk Dewan Pendidikan Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Pengamat pendidikan Sunawan Algaruti meminta Dinas Pendidikan (Disdik) memiliki rencana kerja yang matang dan segera membentuk Dewan Pendidikan bertujuan untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan aktifis Muhammadiyah ini, menyusul peristiwa ambruknya atap ruang kelas SMPN 2 Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada bulan Agustus 2019 lalu.

Menurutnya, dengan dibentuknya Dewan Pendidikan tersebut nantinya akan meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan serta menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.


“Soal atap ruang kelas SMPN 2 Karangbahagia yang ambruk itu penanganannya harus lebih serius dari Pemerintah Daerah, terutama Dinas Pendidikan yang seharusnya memiliki plaining jangan sampai nunggu roboh gitu. Jadi, untuk antisipasi kejadian itu tidak terulang lagi saya meminta kepada Disdik Kabupaten Bekasi segera membentuk Dewan Pendidikan, ujarnya kepada inijabar.com, Selasa (26/11/2019).

Ketika disinggung soal peran Dewan Pendidikan, Sunawan Algaruti menjelaskan, dalam Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten maupun Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.

“Dengan begitu fungsi Dewan Pendidikan adalah pertama, yaitu memberikan pertimbangan. Kedua, memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana. lalu yang Ketiga yakni melakukan pengawasan, dan mediator, yaitu melakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak Pemerintah,” jelasnya. 

Kemudian sambung Sunawan, tugas dan laporan perlaksanaan tugas Dewan Pendidikan adalah menghimpun, menganalisis dan memberikan rekomendasi kepada Desa, Kelurahan, Bupati atau Walikota, Gubernur dan ke Mentri soal keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. 

“Disamping itu, Dewan Pendidikan juga melaporkan pelaksanaan tugas kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan dan atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik,” ungkapnya.

Jadi jika sudah dibentuk tambah Sunawan, Dewan Pendidikan saya yakin kedepannya di Kabupaten Bekasi tidak akan ada lagi kabar sekolah rusak atau sekolah roboh dan sekolah engga ada meubelairnya. “Itu bisa disampaikan oleh Dewan Pendidikan,” pungkasnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini