Pengamat Tanggapi Kontroversi Penghentian Ekspor Nikel

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Diskusi yang mengangkat tema tentang kontroversi pengehentian ekspor biji nikel dan pembagunan smelter yang diadakan di KAHMI menjadi sorotan banyak pihak apalagi dari kalangan Asosiasi Smelter.

Menurut pengamat bisnis pertambangan, Hanifa Sutrisna, dikatakan bahwa ada indikasi permainanan perdagangan nikel didalam negeri yang sangat merugikan negara dan pengusaha pribumi pemilik IUP.

"Tata niaga yang tidak melindungi dan tidak berpihak kepada pemilik IUP, tetapi lebih berpihak kepada Pemilik smelter," ujarnya usai mengikuti diskusi publik di kantor KAHMI, kawasan kebayoran baru, Rabu (6/11/2019).

Lanjut dia, bahwa pemilik smelter memberlakukan perdagangan tidak langsung atau harus melalui trader dan hasil laboratorium yang sudah ditentukan pemilik smelter.

"Harga ditentukan oleh trader (otomatis harga ditentukan oleh pemilik smelter), dan tidak mematuhi ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah, uji lab yang ditunjuk pemilik smelter dengan merubah kadar Ni dari kadar 1.8 menjadi Ni 1.3, sehingga harga jatuh dan pembayaran pajak turun," ungkap mantan advisor direktur ANTAM

Perihal ini Dia juga menghimbau agar Pemerintah harus segera menetapkan Harga Nikel yang acuan kepada pemilik smelter seperti harga Batubara Acuan yang wajib sebagai panduan pembeli batubara dalam negeri. 

"Apabila kontrak penjualan dibawah harga maka pemilik IUP yg harus menanggung sanksi, namun tidak ada sanksi bagi pembeli atau pemilik smelter," sambungnya A dvisor Direktur utama Timah Industri.

Akibatnya harga kontrak turun sehingga pajak yang dibayarkan kepada pemerintah juga turun. Hanifa pun menyebutkan disinyalir ada permainan dagang, sehingga seluruh ore akan dijual ke smelter, akibatnya penambang pribumi pemilik IUP tidak bisa bangun smelter, dampaknya akan rugi dan bangkrut.

Mengingat akan nawacita yang digagas presiden Joko Widodo selama ini, dia pun menyimpulkan bahwa kepala BKPM terlalu terburu-buru mengeluarkan himbauan tanpa berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.

"Hal ini jelas-jelas membuat gaduh suasana dan hal ini pun sangat bertentangan dengan arahan Pak Jokowi yang tidak menginginkan kegaduhan yang dilakukan oleh menteri atau setingkat menteri di periode kedua pemerintahan beliau," tegasnya.

Fatalnya lagi, sang pengamat Bisnis Pertambangan inipun menyanyangkan akan regulasi kebijakan oleh pihak BKPM seperti penghentian ekspor biji nikel, "Apa dasar hukumnya BKPM menghentikan ekspor biji nikel yang bukan kewenangan nya," tandasnya menyampaikan.(*/Bar)
Share:
Komentar

Berita Terkini