Selain Gaji Fantastis, Staf Khusus Presiden Akan Punya Assisten Maksimal 5 Orang

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Para staf khusus Presiden bakal punya paling banyak lima asisten. Jadi selain memiliki gaji yang fantastis. Hal ini Sesuai Peraturan presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015, soal besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta.

Asisten yang dimaksud terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 39 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Pada Pasal 28 bagian a berbunyi 'Setiap staf khusus dibantu oleh paling banyak 5 (lima) asisten.'

Di Pasal 18 ayat (1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Meskipun, mereka nantinya tidak akan bekerja secara full time atau sehari penuh dan tak diharuskan datang ke Istana setiap hari.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini