Soal Anggaran Sertijab, Kajari Bekasi; Silahkan Tanya Ke Pemkab Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari menanggapi terkait ramainya pemberitaan mengenai acara kenal sambut dirinya yang dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, di Hotel Holiday Inn kawasan Jababeka Cikarang habiskan uang puluhan juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pada Kamis (7/10) pekan lalu dan kini mulai dinilai publik terlalu berlebihan

Raden Rara Mahayu Dian Suryandari mengaku kehadiran nya dalam acara kenal sambut tersebut hanya sebagai tamu undangan, Pihaknya tidak tahu secara detail seperti apa kegiatannya,
Dan pihaknya hanya menghargai, mungkin seperti itu pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyambut pejabat yang baru, Karena bagian dari kearifan lokal pejabat Pemkab Bekasi.

"Kami datang kapasitasnya sebagai tamu undangan, hari rabu saya melaksanakan tugas terus kamis saya di undang nih, ternyata sampai disana kaget juga ada kesenian lengser, ya itu sperti itulah saya tidak tau apakah itu bagian dari kearipan lokal karena bagaimanapun saya pendatang saya tidak tau persis itu yang mengatur adalah dari kabupaten Bekasi,"ujar Raden Rara kepada puluhan awak media, saat acara 'Ngopi Bareng Media di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kemarin Senin (18/11/2019) sore.

"Ditambahkan, Terkait acara itu menelan anggaran lumayan cukup besar Kajari mempersilahkan media mengkonfirmasi pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami tidak tahu persis kegiatannya, Silahkan tanyakan ke pihak penyelenggara." Boleh atau tidaknya silahkan tanyakan ke penyelenggara mulai dari logistik dan lainnya,"Ujar Raden Mahayu

Menanggapi bahwa dirinya akan dilaporkan ke Presiden RI terkait acara Kenal sambut itu, oleh Zuli Zulkipli Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD), Dirinya mengatakan, apakah masalah itu layak sampai naik ke tingkat Presiden.

"Beneran saya dilaporkan ke Presiden,
Sepenting apakah saya ini," tanya Raden Rara Mahayu Dian Suryandari


Di tempat terpisah menyikapi keterangan Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi tersebut, Zuli Zulkpli ketua LSM JMPD kembali menegaskan, seharusnya pihak Kejaksaan bisa menolak.

"Karena walau bagaimana pun kejaksaan itu adalah lembaga penegak hukum yang netral bebas intervensi."Katanya Selasa (18/11/2019)

Pokonya menurut Zuli, kegiatan kenal sambut itu tidak akan terjadi jika tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Kita ambil contoh sederhana, ibarat pasangan calon pengantin kalo pihak mempelai suami dan mempelai istri dari salah satu pasangan itu, tidak setuju atau tidak mau maka tidak akan terjadi pernikahan.

“Nah..ilustrasi ini saya dapatkan dari salah satu sumber Kejaksaan Agung, bahwa berati kedua belah pihak, Pemkab Bekasi dan Kepala Kejaksaan Negeri memang setuju terkait dengan acara lepas sambut tersebut,” jelas Zuli kembali mengulang kalimat yang dilontarkan sumber di Kejaksaan Agung.

Sehingga dengan demikian, lanjut Zuli hal itu dikhawatirkan pasti akan berdampak lemahnya kinerja Kejaksaan, karena ketidakenakan dengan para pejabat Pemkab Bekasi."Tukasnya

"Harusnya ditolak kata Zuli, sebab jika ada unsur gratifikasi, berlebihan akan mempengaruhi penegakan hukum.Dan kami akan tetap akan laporkan ke Presiden, Kejaksaan agung RI, Komisi Kejaksaan dan Ke Komisi III DPR RI," tutupnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini